Zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yang ada adalah zakat
harta jika disimpan tanpa dipakai apa - apa, ada pendapat dhoif di mazhab hanafi untuk boleh
dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul.
Nishab : Batas jumlah / nilai yang ditentukan syariah haul : sempurna 1 tahun
Jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
Perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat
jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yang anda simpan telah melebih nishab
selama setahun
Zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi
Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan
kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi
harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib
zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu
haul (sempurna satu tahun)
Nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 Oktober 2007 maka
wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yang ada pada
tanggal 3 Oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yang pada 4 Oktober 2006, atau uang kita
bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat
adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
Bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pada Januari
2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita
tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih
terhitung calon wajib zakat dengan hitungan mulai hari tersebut, dan itupun bila mencapai 1
tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
Ucapan mereka tentang zakat profesi itu tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini
tidak bisa dengan logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai logika.
Masalahnya begini, “Zakat” itu hukumnya fardhu ‘ain, tak mengeluarkannya maka dosa
dan haram,. masalahnya adalah orang yang tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan
hartanya halal dirampas.
Lalu maksud mereka ini ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yang tak
mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar
Assbhiddiq ra memerangi orang – orang yang menolak berzakat.
Kita terima kalau yang dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan
bicara zakat, karena zakat adalah fardhu, hal yang fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih
dari Alqur’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6
waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat.
Mengenai perhitungan Haul, adalah berdasarkan bulan hijriyah, maka perhitungannya adalah
360 hari, jika sempurna 360 hari harta melebihi nishab maka dikeluarkan zakatnya.
Tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh
Madzhab,Wallahu a’lam
JAWABAN ATAS DALIL MEREKA YANG BERSIKERAS MENGENAI ZAKAT
PROFESI
Mereka mengatakan hadist ketentuan setahun yang dari Ibn Umar ra yang diriwayatkan oleh
Imam Daruqutni dan Imam Baihaqi dhaif, karena didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang
lemah.
Juga hadist yang dari Ummulmukminin Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam ibn majah,
Imam Darqutni, Imam Baihaqi, mereka katakan dhaif karena adanya Haritsah bin Abu Rijal
yg lemah.
Tapi mereka tidak melihat kitab Al Muwatta’ Imam Malik yang meriwayatkan hadist yang
sama Dari Imam Malik, dari Nafi, sungguh Abdullah bin Umar ra berkata : Tiada wajib pada
harta itu zakat kecuali telah mencapai haul (Al Muwatta’ Imam Malik bab Zakat fil ain
minaddzahab wal wariq)
Berkata Imam Bukhari : Sanad yang paling shahih adalah Imam Malik dari Nafi dari
Abdullah bin Umar ra, dan Imam Bukhari menamakannya Silsilah Emas (Tadriduburrawi
fi taqrib linnawawi oleh Imam Assuyuthiy).
Juga diriwayatkan oleh Imam Malik pada Al Muwatta’ bab zakat fil ain min addzahab wa
wariq
Dari Malik, dari Muhammad bin Uqbah Maula Zubair, bahwa ia bertanya pada Qasim
bin Muhammad tentang Mukatab (budak yang sedang menebus dirinya), maka berkata
Qasim bahwa Abubakar Shiddiq ra tak pernah mengambil zakat dari harta hingga
mencapai haul”
Mereka mengatakan pula bahwa di kitab Al Muwatta’ bahwa Mu’awiyah adalah orang yang
pertama kali mengenakan zakat dari pemberian, memeng benar hadist Mu’awiyah ada di
kitab Almuwatta’ tapi mereka tidak tahu maksud perkataan Mu’awiyah tsb.
Dijelaskan pada kitab Al Iddikar Syarah Muwatta oleh Imam Ibn Abdil Barr pada Bab Zakat
tentang hadits Mu’awiyah bahwa Mu’awiyah mengeluarkan zakat dari atho’(gaji) yang dia
terima untuk dirinya sendiri, dan tidak mengambil zakat dari atho’ yang diberikan kepada
orang lain karena terhalang atasnya haul, perbuatan Mua’wiyah tersebut yang langsung
mengeluarkan zakat pada waktu menerima gaji karena kewara’annya, Dan tidak mengambil
dari orang lain karena dia tahu harus mencapai haul dulu baru mengeluarkan Zakat.
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal : Tiada zakat pada harta Almustafad sampai mencapai
haul, dan harta Almustafad adalah minal atho,. Yaitu gaji bulanan, atau hibah (pemberian)
atau lainnya. (Al istidkar Li al hafid ibn abdul bar bab zakat fil ain min addzahab wa
wiriq)
Mereka juga mengatakan bahwa abu ubaid mengatakan bahwa umar bin abdul aziz memungut
zakat apabila mengembalikan barang sitaan (madzolim)
dalam kitab Al Muwatta’ bab dzat fi dain bahwa umar bin abdul aziz mengambil zakat dari
harta sitaan (madzolim)setelah dikembalikan ke pemiliknya karena harta tersebut sudah
tersimpan bertahun – tahun (sudah mencapai haul).
Pada kitab Al Istidkar oleh Al hafidh Ibn Abdul bar disebutkan : Bahwa : Dari Abu Ubaid,dari
Muadz dari Ibn Aun yang berkata : ”aku datang ke masjid dan telah dibacakan surat
dari Umar bin Abdul Aziz, maka berkata padaku sahabatku agar jangan kami mengambil
zakat harta dari orang kaya hingga mencapai haul
Disebutkan pula oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy bahwa telah menjadi Ijma (kesepakatan)
ulama dalam persyaratan haul pada zakat hewan dan uang” (Fathul Baari Bisyarah Shahih
Bukhari Bab zakat Alwariq)
Semua diatas adalah pendapat para sahabat, Tabi’in, dan Imam - Imam Muhadditsin masalah
zakat harta yang mesti haul (sempurna setahun), demikian pula penjelasan para Fuqaha
lainnya sebagaimana Imam Nawawi pada Almajmu wa raudhah, Imam Ibn Hajar dalam
Attuhfah, Imam Arramliy pada Annihayah, Imam Alkhatib Syarbiniy pada Al Mughniy dll.
II.28. CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA
Mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan
sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).
Jadi yang dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), atau mas
atau perak, namun menyimpannya atau menabungnya, anda wajib mengeluarkan zakatnya
setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila uang anda
jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang
tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun.
Maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni
1 gramnya adalah satu juta, maka bila anda menyimpan atau menabung uang melebih harga
84gram emas (1juta X 84 = 84 jt) melebihi 1 tahun. Maka mestilah anda mengeluarkan
zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua.
Misalnya uang anda Rp. 70.000.000,- pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat,
karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda Rp. 100.000.000,-,
nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar
zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya dari 1 Maret (bukan 1 Januari
lho..)
Maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda
terkena wajib zakat..,2,5% dari Rp. 100.000.000,- (bukan 2,5% dari Rp. 84.000.000,-).
Syarat zakat maal adalah Nishob dan haul, yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai
hari itulah terhitung, dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang
dari batas nishob. Bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun
dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab
kelak, misalnya lalu harta anda di bulan Agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung
sejak Agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun
sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi
nishab kembali.
Jika uang simpanan anda Rp. 100.000.000,- mulai 1 januari, lalu November uang anda Rp.
10.000.000.000,- lalu pada 31 Desember uang anda Rp. 85.000.000,- maka anda terkena zakat
tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari uang anda dihari terakhir setelah sempurna
setahun, yaitu Rp. 85.000.000,-, bukan Rp. 10.000.000.000,-
*Perhitungan adalah dengan perhitungan bulan hijriyah, demikian jika diwilayah
muslimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.