Social Icons

h

Pages

Senin, 22 Juli 2013

Surat Sanggahan

II.4. SURAT SANGGAHAN
Jawaban ringkas atas surat surat yang sampai kepada saya berupa pernyataan yang
menyudutkan Ahlussnunnah waljamaah.
Telah disampaikan kepada saya mengenai lembaran ini, pertama kali yang muncul dalam
hati saya adalah :
1. Lembaran ini bermaksud memecah - belah muslimin, membawa fitnah untuk merisaukan
masyarakat awam.
2. Saya tak percaya bahwa lembaran ini ditulis oleh para ulama, karena terlalu dangkal
sekali dan menunjukkan kebodohan dan awam terhadap ilmu syariah, barangkali lembaran
ini hanya ditulis oleh para pemuda yang iseng belaka, namun saya akan coba jelaskan satu
persatu Insya Allah.

II.4.1 DALAM HAL SHOLAT
1. Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras. Karena niat itu
pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
Jawab:
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, ia mengatakan demikian demi
menafikan segala kerisauan seorang muslim yang biasanya muncul saat ia shalat bahwa
apakah ia sudah berniat saat awal shalat atau belum, hal yang sangat sering terjadi ini sangat
mengganggu konsentrasi khusyu orang yang shalat, maka hal itu sirna dengan perbuatan
tersebut.
Juga dalam hal itu terdapat maksud agar kita lebih fokus dalam melakukan shalat untuk
menghadap Allah swt, dan inilah fokus atau konsentrasi yang terpenting dari semua yang
perlu padanya konsentrasi, dan hal ini bukan hal yang mungkar, justru hal – hal baik yang
menuntun pada kesempurnaan hal – hal yang wajib adalah sunnah hukumnya.
Barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah Imam besar yang
lahir pada tahun 150 H, beliau adalah murid Hujjatul Islam Al Muhaddits Al Imam Malik
rahimahullah, beliau sudah Hafidh Alqur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati
derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100.000 hadits dengan sanad dan matan,
dan beliau telah pula melewati derajat Al Hujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300.000
hadits dengan sanad dan matan, dan beliau kemudian terus memperdalam syariah dan hadits
hingga diakui oleh para Muhadditsin sebagai Imam. Dan salah satu murid beliau sendiri
yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matan,
dan murid Imam Syafii banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan
para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat,
diantaranya Alhafidh Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Hujjatul Islam Al Imam
Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar
Al Atsqalaniy dan Imam – Imam lainnya. Maka sangkalan anda batil karena anda hanya
menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang Mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan
lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan syafii
boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yang
mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya?

2. Ba’da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan suara keras, cukup dalam
hati, dan imam ba’da shalat tidak perlu memimpin do’a bersama dengan jama’ah.
Imam dan jama’ah berdo’a sendiri - sendiri dalam hati.
Jawab:
Rasulullah saw bila selesai dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X lalu berdoa
”Allahumma antassalam, wa minkassalaam….dst” (Shahih Muslim hadits No.591,592) ,
juga teriwayatkan pada Shahih Bukhari dan lainnya.
Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa
syariikalah, lahulmulku wa lahulhamdu…dst dan membaca Allahumma Laa Maani’a
limaa a’thaiyt, wala mu’thiy…dst” (Shahih Muslim hadits No.593), juga teriwayatkan pada
Shahih Bukhari, dan masih banyak puluhan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul
saw berdzikir selepas shalat dengan suara keras, sahabat mendengarnya dan mengikutinya,
hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu Tabi’in dan para Imam
dan Muhadditsin tak ada yang menentangnya.
Mengenai doa bersama – sama, Demi Allah tak ada yang mengharamkannya, tidak pada
Alqur’an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat, tidak pula pendapat Imam Madzhab,
dan para sahabat sendiri meng-aminkan doa - doa Rasul saw.
3. Jama’ah ba’da shalat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup bersalaman saja.
Jawab:
Kebiasaan mencium tangan merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini
telah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn
Abbas ra setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn
Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd ra :
“jangan kau berbuat itu”, maka berkata Ibn Abbas ra : “beginilah kita diperintah untuk
menghormati ulama – ulama kita”, maka turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya
seraya mencium tangan Ibn Abbas ra dan berkata : “Beginilah kita diperintah memuliakan
keluarga Rasulullah saw”. (Faidhul Qadir oleh Al Hafidh Al Imam Abdurra’uf Almanaawiy
Juz 2 hal 22), (Is’aful Mubtha’ oleh Al Hafidh Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat : “beginilah kita diperintah..”, kiranya siapa yang memerintah mereka?,
siapa yang mengajari mereka?, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah saw.

Riwayat lain adalah ketika Ka’b bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia
datang kepada Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari
Al masyhur oleh Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : “Kami mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan Nabi saw” (Sunan
Imam Al Baihaqi Alkubra hadits No.13.362)
Riwayat lain : “Berkata Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah”. (Sunan Imam
Baihaqi Alkubra hadits No.13.363)
Riwayat lain para sahabat berebutan menciumi tangan Rasul saw (Shahih Bukhari)
Demikian Rasul saw tak melarang cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu’anhum
melakukannya.
4. Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do’a qunut, kecuali bila ada suatu
bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan.
Do’a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat,
tidak hanya dalam shalat subuh.
Jawab:
Berikhtilaf para Imam Madzhab mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafii
berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik
berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.
Namun satu hal.. tidak ada yang mengharamkan Qunut dibaca setiap subuh, bahkan para
Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan
pada tafsir Imam Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang
mengeluarkan pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu syariah yang
mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan Huffadhulhadits dan
Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan mengharamkan hal ini adalah kesesatan
yang nyata.
5. Shalat Rawatib / shalat sunah qobliyah / ba’diah adalah sebagai berikut : Qobla
subuh, qobla dan ba’da dhuhur, shalat ashar tidak ada rawatib, ba’da magrib dan
ba’da shalat isya.

Jawab:
Banyak riwayat lain mengenai rawatib Qabliyah Ashar, bahwa Rasul saw shalat Rawatib
Qabliyah Asar dan tak pernah meninggalkannya (Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits
No.1114, 1118, Shahih Ibn hibban hadits No.2452, Mustadrak ala Shahihain hadits No.1173,
Sunan Attirmidziy hadits No.429 dan masih terdapat belasan riwayat hadits shahih mengenai
shalat Qabliyah Asar diantaranya diriwayatkan pada Shahih Ibn Hibban, Shahih Muslim
dll.

II.4.2 DALAM SHALAT JUM’AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla
jum’at
Jawab:
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jum’at semakin banyak di Madinah maka Khalifah
Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dengan dua adzan (Shahih Bukhari
hadits No.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya,
karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah
khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (Shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala
Shahihain). Diteruskan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib kw dan diteruskan oleh para Tabiin
dan seluruh Madzhab. Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal – hal yang
telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang
baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat
berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan
pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah Beliau
saw dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan
dan kebodohan yang nyata.
Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan
dari belasan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah
qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa
shalat jumat adalah pengganti dhuhur. Demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat
bahwa pendapat yang kuat adalah qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari
Almasyhur Juz 2 hal 426)

{ Ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat }
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh
- boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat Alqur’an atau
hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu?
lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt? ataukah ada
syariah baru?
2. Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a bagi
makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid dan do’a
masing- masing
Jawab:
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yang tak boleh dilakukan adalah hal – hal
yang dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tak pernah ada hadits dan
ayat yang mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas
syariah.
3. Dalam shalat jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan
sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
Jawab:
Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya
adalah penjilidan Alqur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan
Alqur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar
ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu
mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Alqur’an
yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang
sangat menyakitkan hati adalah kalimat : “hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang
dapat ditinggalkan”, seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu
tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai
Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai Nabi saw, dan kebiasaan itu
diteruskan oleh Khalifah Ali kw dan seluruh Madzhab.
4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca
hadits Nabi Saw tentang jangan berkata - kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi
sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan,
petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan
proses ibadah dalam shalat jum’at.
Jawab:
Baru ini ada muncul ajaran yang mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh
lebih baik dari hadits Nabi Muhammad saw.

II.4.3 DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR / TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat tarawih,
witir, yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan
himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi Saw, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat
dilakukan dengan cara 4-4-3.
Jawab:
Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu meninggalkannya, dan
memerintahkan untuk tidak melakukannya dan lakukan dirumah masing – masing. Demikian
riwayat Shahih Bukhari dan lainnya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah
tarawih adalah Bid’ah hasanah, karena merupakan sunnah yang mansukhah, (sunnah yang
sudah tidak diberlakukan lagi oleh Rasul saw), dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab
ra, yang mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak
ada satu madzhab pun yang melakukannya 11 rakaat, Masjidil Haram menjalankannya 23
rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik
yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam
Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al Umm Imam Syafii)
Jika hal itu sunnah, mestilah khalifah Abubakar Asshiddiq ra melakukannya, karena ia
khalifah sebelum Khalifah Umar ra, namun kemana khalifah Abubakar shiddiq ra dan seluruh
sahabat radhiyallahu’anhum saat itu? Apakah mereka semua tidak mengenal sunnah?? Hal ini
diberlakukan di masa Khalifah Umar ra dan diteruskan oleh Khalifah Utsman ra dan khalifah
Ali kw, dan para sahabat, dan seluruh Tabiin dan para Imam Madzhab, hanya segelintir
generasi dengan pemahaman yang salah masa kini yang memungkirinya.
2. Tidak disunahkan membaca do’a bersama - sama antara rakaat.
Jawab:
Namun tak ada pula hadits yang mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun
untuk mengharamkan hal yang tidak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan
kapanpun dan dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yang nyata.
3. Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut - sahutan
Jawab:
Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan
perintah Allah swt adalah kufur hukumnya.
4. Sebelum Ramadhan tidak perlu shalat tasbih dan shalat nisfu sya’ban dan sedekah
ruwah karena hadits tentang kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah dan berbau
pada hadits maudhu (palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah
dilakukan oleh Nabi dan Sahabat.
Jawab:
Mengenai Shalat Tasbih maka haditsnya jelas diriwayatkan pada Almustadrak ala Shahihain
dan berkata Imam Hakim bahwa hadits itu shahih dengan syarat Imam Muslim, dan Ibn
Abbas ra melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw
memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, Sunan Imam Tirmidzi, Sunan Abi Daud,
Sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra).
Satu hal yang lucu adalah ucapan : “berbau pada hadits maudhu (palsu)”, ini baru muncul
Muhaddits baru dengan ilmu hadits yang baru pula, yang mana belasan perawi hadits yang
meriwayatkan hal itu namun para generasi dengan pemahaman yang salah ini mengatakan
hal itu mesti dihapuskan.
5. Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
Jawab:
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan
38 kenalilah akidahmu 2
dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits No.1095, Sunan Imam
Addaarimiy hadits No.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits No.4402, Sunan Imam Abu
Dawud hadits No.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah
setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al
Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di
witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat
yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah
waljamaah.

II.4.4 DALAM UPACARA TA’ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi Umat Islam untuk ta’ziyah
selama 3 hari berturut - turut.
Jawab:
Tidak ada satu madzhab pun yang mengatakannya wajib, hal ini sunnah muakkadah, tidak
ada dalil ayat atau hadits shahih yang mengatakan takziyah 3 hari berturut - turut adalah
wajib.
2. Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100
supaya ditinggalkan karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak
ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi
upacara dari kerajaan Hyang dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu
ke tanah melayu tempo dulu.
Jawab:
Mengikuti adat kuffar selama itu membawa maslahat bagi muslimin dan tidak melanggar
syariah maka itu boleh saja. Sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum yahudi yang
berpuasa di hari 10 Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya Musa as dari kejaran
Fir’aun, maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa
asyura (rujuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim), karena hal itu mulia dan baik dilakukan.
Demikian pula kita menggunakan lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker, dll, untuk
perlengkapan di masjid yang kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat istiadat orang
kafir, boleh saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan
dengan syariah. Demikian pula Alqur’an yang dicetak di percetakan, dan mesin percetakan
itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat orang kafir, juga bedug di masjid
yang juga adat sebelum Islam dan banyak lagi.
Boleh – boleh saja kumpul – kumpul dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7 hari, 40 hari,
bahkan tiap hari pun tak apa karena tak pernah ada larangan yang mengharamkannya.
3. Dalam ta’ziyah diupayakan supaya tidak ada makan - makan, cukup air putih
sekedar obat dahaga.
Jawab:
Bukankah air putih pun merupakan hidangan? bila mengharamkan hidangan bagi yang
takziah, lalu dalil apa yang dimiliki hingga diperbolehkan air minum dihidangkan? telah
sepakat ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka hingga menyusahkan keluarga duka
hukumnya makruh, jika tidak memberatkan sebagian mengatakannya mubah.
4. Acara dalam ta’ziyah baca surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh
yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah tutup dengan do’a untuk
sang almahrum, tinggalkan kebiasaan membaca surat yasin bersama - sama, tahlil dan
kirim fadhilah, semua itu ternyata hukumnya bid’ah.
Jawab:
Aturan mana yang menentukan Al Baqarah 152 – 160 dirangkai tabligh, lalu ditutup dengan
doa? Anda pun mengada - ada saja tanpa nash yang jelas dari hadits shahih.
Tahlil, yaasiin dan dzikir yang dihadiahkan pada mayyit merupakan amal - amal yang
dikirimkan pada mayyit, dan itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan
bahwa seorang wanita datang pada Rasul dan bertanya : “wahai rasulullah, aku bersedekah
dengan membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan untuk ibuku yang telah wafat,
bolehkah? Rasul saw memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : ibuku sudah
wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya? Rasul saw memperbolehkannya, lalu
wanita itu berkata lagi : “wahai Rasulullah, ibuku wafat masih mempunyai hutang puasa
ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku berpuasa untuknya? maka Rasul saw
menjawab : Boleh (Shahih Muslim).

II.4.5 DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama’ah untuk
mengucapkan kalimat bahwa “jenazah ini orang baik, khair - khair” Hal ini tidak
pernah dilakukan Rasulullah Saw, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
Jawab:
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya dengan
kebaikan, maka Rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”, lalu tak
lama lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka Rasul saw berkata :
“semestinya.. semestinya.. semestinya..”. maka berkatalah Umar bin Khattab ra mengapa
beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab : “Barangsiapa yang memuji jenazah
dengan kebaikan maka sepantasnya baginya sorga, dan barangsiapa yang mengutuk
jenazah dengan kejahatannya maka sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi
Allah di muka Bumi.., kalian adalah saksi Allah di muka Bumi.., Kalian adalah saksi
Allah di muka Bumi..” (Shahih Muslim hadits No.949, Shahih Bukhari hadits No.1301),
lalu pula ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yang sama yaitu
lewat jenazah maka orang – orang memujinya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra
berkata : “sepantasnya..”, lalu lewat jenazah lain dan orang – orang mengumpatnya, maka
Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”. maka para sahabat bertanya
dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra : “tiadalah jenazah disaksikan 4 orang
bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga”, lalu kami bertanya : Bagaimana kalau 3 saja
yang bersaksi?, beliau ra menjawab : “walaupun 3”. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana
kalau 2 orang saja..??, maka beliau ra menjawab : “2 pun demikian”. Maka kami tak
bertanya lagi. (Shahih Bukhari hadits No.1302). Oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan :
“khair..khair..” (orang baik.. orang baik..) pada jenazah dengan nash yang jelas dan shahih
dari shahihain dll.
Apapun yang dijadikan fatwa, namun fatwa – fatwa diatas adalah batil dan tidak dilandasi
pemahaman yang jelas dalam syariah islamiyah. Oleh sebab itu saya menilai bahwa segala
fihak yang menyebarkan selebaran ini sebelum kami beri penjelasan seperti sekarang ini,
maka ia turut bertanggung jawab atas kesesatan ummat yang membacanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

Bismillahirahman rahim, segala puji bagi Allah Azza Wa Jalla, Tuhan seru
sekalian alam yang menyeru sekalian hati hamba-Nya untuk selalu turut serta dalam
samudera makrifat hingga tenggelam dalam kecintaan kepada-Nya. Shalawat
serta salam atas Al-Mustafa Sayyidina Muhammad saw jadilah abadi padanya,
keluarganya dan seluruh sahabatnya.
Telah banyak permintaan dari saudara-saudari kita untuk membahas lebih
lanjut seputar permasalahan khilafiyah semacam kegiatan Maulid, Tahlil, Ziarah
Kubur, Dzikir, Yassin dan beberapa hal ubudiyah lainnya yang menurut sebahagian
dari saudara kita dipungkiri kebenarannya.
Buku yang diberi judul “Kenalilah Akidahmu 2”. Pada akhirnya adalah
kewajiban bagi kita untuk selalu menyeru dan menyeru atas mereka siapapun
mereka selama mereka keturunan Adam as untuk terus mengenal indahnya
keagungan islam sebagai akhlaq, pedoman hidup dan aqidah. wallahu a’lam.
Dengan segala kerendahan hati, saya berharap agar kehadiran buku ini turut
serta memperkaya khazanah keislaman kita.
Walillahitaufiq,
(Habib Munzir Almusawa)