Social Icons

h

Pages

Selasa, 30 Juli 2013

Syaikh AlBani Bukan Muhaditts




Syaikh AlBani Bukan Muhaditts


Saudaraku yg kumuliakan,
beliau itu bukan Muhaddits, karena Muhaddits adalah orang yg mengumpulkan hadits dan menerima hadits dari para peiwayat hadits, albani tidak hidup di masa itu, ia hanya menukil nukin dari sisa buku buku hadits yg ada masa kini, kita bisa lihat Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1.000.000 hadits (1 juta hadits), berikut sanad dan hukum matannya, hingga digelari Huffadhudduniya (salah seorang yg paling banyak hafalan haditsnya di dunia), (rujuk Tadzkiratul Huffadh dan siyar a'lamunnubala) dan beliau tak sempat menulis semua hadits itu, beliua hanya sempat menulis sekitar 20.000 hadits saja, maka 980.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman,

Imam Bukhari hafal 600.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya dimasa mudanya, namun beliau hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits saja pada shahih Bukhari dan beberapa kitab hadits kecil lainnya, dan 593.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman, demikian para Muhaddits2 besar lainnya, seperti Imam Nasai, Imam Tirmidziy, Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Ibn Majah, Imam Syafii, Imam Malik dan ratusan Muhaddits lainnya,

Muhaddits adalah orang yg berjumpa langsung dg perawi hadits, bukan jumpa dg buku buku, albani hanya jumpa dg sisa sisa buku hadits yg ada masa kini.

Albani bukan pula Hujjatul Islam, yaitu gelar bagi yg telah hafal 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, bagaimana ia mau hafal 300.000 hadits, sedangkan masa kini jika semua buku hadits yg tercetak itu dikumpulkan maka hanya mencapai kurang dari 100.000 hadits.
AL Imam Nawawi itu adalah Hujjatul islam, demikian pula Imam Ghazali, dan banyak Imam Imam Lainnya.

Albani bukan pula Alhafidh, ia tak hafal 100.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya, karena ia banyak menusuk fatwa para Muhadditsin, menunjukkkan ketidak fahamannya akan hadits hadits tsb,

Abani bukan pula Almusnid, yaitu pakar hadits yg menyimpan banyak sanad hadits yg sampai ada sanadnya masa kini, yaitu dari dirinya, dari gurunya, dari gurunya, demikian hingga para Muhadditsin dan Rasul saw, orang yg banyak menyimpan sanad seperti ini digelari Al Musnid, sedangkan Albani tak punya satupun sanad hadits yg muttashil.

berkata para Muhadditsin, "Tiada ilmu tanpa sanad" maksudnya semua ilmu hadits, fiqih, tauhid, alqur;an, mestilah ada jalur gurunya kepada Rasulullah saw, atau kepada sahabat, atau kepada Tabiin, atau kepada para Imam Imam, maka jika ada seorang mengaku pakar hadits dan berfatwa namun ia tak punya sanad guru, maka fatwanya mardud (tertolak), dan ucapannya dhoif, dan tak bisa dijadikan dalil untuk diikuti, karena sanadnya Maqtu'.

apa pendapat anda dengan seorang manusia muncul di abad ini lalu menukil nukil sisa sisa hadits yg tidak mencapai 10% dari hadits yg ada dimasa itu, lalu berfatwa ini dhoif, itu dhoif.

saya sebenarnya tak suka bicara mengenai ini, namun saya memilih mengungkapnya ketimbang hancurnya ummat karena tipuan seorang tong kosong.

Selasa, 23 Juli 2013

Isbal







Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,

Rasul saw bersabda : "Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah..., pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : "Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).

berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : "kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar ra" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).

jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,
dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.

jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : "Kau berbuat itu bukan karena sombong"
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.

Foto Ulama Dan Kuburan di Masjid


FOTO ULAMA DAN KUBURAN DI MASJID

Justru penipuan syaitan yang menyesatkan mereka hingga bertolak belakang dari Ahlussunnah
waljamaah, dan Rasul saw bersabda : “Barangsiapa yang memisahkan diri sejengkal dari
jamaah muslimin, lalu mereka wafat, maka akan wafat dalam kematian jahiliyah” (Shahih
Bukhari).
Sifat penentangan dan penuduhan dan kebencian atas orang – orang yang mengagungkan
ulama, adalah sifat warisan Iblis, sebagaimana Iblis adalah ahlussujud, beribu tahun ia tak
menyekutukan Allah swt, namun Iblis tak mau memuliakan orang yang dimuliakan Allah,
padahal jika Iblis disuruh sujud pada Allah maka ia pasti taat pada Allah swt, namun Iblis
tak mau memuliakan orang yang mulia, ia tak mau sujud pada makhluk, ia tak merasa sama
dengan Adam as bahkan lebih mulia, ia tak mau memandang bahwa Adam as ini walau
dicipta dari tanah namun ia dimuliakan Allah swt.
Dan Adam as dimuliakan Allah dengan ilmu yang melebihi Iblis dan para malaikat,
sebagaimana firman Nya swt : Dan Allah mengajari Adam akan nama nama (nama
nama ciptaan Nya swt) kesemuanya, lalu Allah menunjukkan itu semua kepada para
malaikat dan berkata : Kabarkan pada-Ku nama nama ini semua?, mereka (malaikat)
menjawab : Maha Suci Engkau, kami tak memiliki ilmu kecuali yang Kau ajarkan,
sungguh Engkau Maha Mengetahui dan Maha Menghakimi, maka Allah swt berkata
pada Adam (as) : Wahai Adam, kabarkan pada mereka (para malaikat) tentang nama
nama itu…dst (QS. Al Baqarah : 30 -33).
Demikianlah sifat Iblis, dan sifat ini terwariskan, mereka menentang memuliakan Rasul
saw dan ulama, padahal para sahabat sangat mengagungkan Rasul saw, mereka berebutan
air bekas wudhu Rasulullah saw dan mengusapkannya ke wajah dan tangannya (Shahih
Bukhari), mereka juga berebutan rambut Rasulullah saw (Shahih Bukhari) dan banyak lagi
tentang pengagungan para sahabat pada Nabi saw (mengenai belasan riwayat shahih akan
ini silahkan rujuk artikel kami yang berjudul : TABARRUK yang dapat dilihat di buku ini
Bab Tabarruk.
Mereka terus memerangi orang muslim, yang sholat, puasa, zakat, haji dll, mereka
dianggap musyrik hanya karena memajang foto orang shalih, padahal mereka sama sekali
tak menyembahnya, atau berziarah kubur yang itu jelas – jelas sunnah, namun dikatakan
musyrik.
Sepanjang adanya foto orang shalih di ummat ini yang memajangnya adakah yang
menganggapnya Tuhan? lalu ada apa dengan penuduhan musyrik ini?,
Sabda Rasulullah saw : “Maukah kalian kuberitahu tentang yang termulia diantara
kalian?, mereka adalah yang jika dilihat wajahnya akan membuat orang mengingat
Allah” (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Ummat - ummat terdahulu menyembah patung, lalu muslimin sujud pula pada Ka’bah,
bukankah Ka’bah itu batu? kenapa sujud padanya? Rasul saw sudah mengarahkan kiblat
ke Ka’bah saat ka’bah masih dipenuhi ratusan patung, baru setelah Fatah Makkah patung -
patung itu dibersihkan.
Lalu mengapa malaikat diperintah sujud pada makhluk?,dalam peristiwa ini menurut versi
pemikiran mereka, maka yang tauhidnya suci hanyalah Iblis, karena hanya Iblis yang tak mau
sujud pada makhluk, dan para malaikat itu semuanya musyrik, karena sujud pada makhluk.
Rasul saw bersabda : “Aku tidak takut kemusyrikan menimpa kalian, yang kutakutkan adalah
keluasan dunia yang menimpa kalian hingga kalian saling hantam memperebutkannya”
(sebagaimana salah satu Negara muslim yg berakidah ini, kaya raya dan membayar
pasukan non muslim untuk membantai saudara muslimnya demi minyak dan kekayaan
duniawi, dan mereka tak menyadarinya namun memusyrikkan orang muslim ) (Shahih
Bukhari).
Sepanjang adanya foto orang shalih di ummat ini yang memajangnya adakah yang
menganggapnya Tuhan? lalu ada apa dengan penuduhan musyrik ini?,
Sabda Rasulullah saw : “Maukah kalian kuberitahu tentang yang termulia diantara
kalian?, mereka adalah yang jika dilihat wajahnya akan membuat orang mengingat
Allah” (Adabul Mufrad oleh Imam Bukhari)
Ummat - ummat terdahulu menyembah patung, lalu muslimin sujud pula pada Ka’bah,
bukankah Ka’bah itu batu? kenapa sujud padanya? Rasul saw sudah mengarahkan kiblat
ke Ka’bah saat ka’bah masih dipenuhi ratusan patung, baru setelah Fatah Makkah patung -
patung itu dibersihkan.
Lalu mengapa malaikat diperintah sujud pada makhluk?,dalam peristiwa ini menurut versi
pemikiran mereka, maka yang tauhidnya suci hanyalah Iblis, karena hanya Iblis yang tak mau
sujud pada makhluk, dan para malaikat itu semuanya musyrik, karena sujud pada makhluk.
Rasul saw bersabda : “Aku tidak takut kemusyrikan menimpa kalian, yang kutakutkan adalah
keluasan dunia yang menimpa kalian hingga kalian saling hantam memperebutkannya”
(sebagaimana salah satu Negara muslim yg berakidah ini, kaya raya dan membayar
pasukan non muslim untuk membantai saudara muslimnya demi minyak dan kekayaan
duniawi, dan mereka tak menyadarinya namun memusyrikkan orang muslim ) (Shahih
Bukhari).
Jelaslah sudah bahwa Rasul saw telah menjawab seluruh fitnah mereka, bahwa Rasul saw
tak merisaukan syirik akan menimpa ummatnya, hanya Iblis saja yang tak rela muslimin
memuliakan ulama, Iblis ingin muslimin ini sama sama dengannya, tak memuliakan siapapun
selain Allah swt, namun justru tempat mereka adalah kekal di neraka.
Maka mengenai foto tsb, ia bukanlah lukisan, karena foto adalah bukan guratan tangan tapi
merupakan bayangan yang ditangkap oleh cahaya, dan direkam di foto, maka hukumnya
bukan lukisan, tak bisa disamakan sebagaimana orang yang shalat dibelakang imam, tak bisa
disamakan dengan orang yang bermakmum pada imam yang di masjidil haram lewat TV,
tentunya tidak sah shalatnya , demikian pula lukisan tangan jika dibandingkan dengan foto.
Dan dengan semaraknya foto - foto non muslim dan fasiq di jalan - jalan dan di televisi dan
dimana - mana, maka sangat mulia jika foto - foto para shalihin juga ditampilkan, agar jangan
mata muslimin terus terkotori dengan aurat non muhrim, atau memuliakan wajah orang yang
tidak pernah sujud pada Allah, maka selayaknya kita kenalkan foto - foto shalihin.
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah
“Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid,
(*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya
menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas
orang itu atau atas orang lain, dan hal yg tak diperbolehkan adalah membangun masjid
diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat
didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan
Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah
“Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid,
(*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya
menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas
orang itu atau atas orang lain, dan hal yg tak diperbolehkan adalah membangun masjid
diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat
didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan
Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).
2. Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy : “hadits - hadits larangan ini
adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat
ke kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat,
(*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka
shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im
guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar ra
berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan
ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).
3. Berkata Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan
nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada
kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul
saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid
di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka
tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan
yang dimaksud hadits itu” (Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
4. Berkata Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim
(disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal
shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yang sudah tergali
(Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya terdapat makam beliau saw,
Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya
itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur
beliau saw ditengah - tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu telah
memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw)
Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam
Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal
tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah.
Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H - 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii?
(150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179
H) dan ratusan imam imam lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci
dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu Imam - Imam yang hafal ratusan
ribu hadits itu adalah para musyrikin yang bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat
kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??, munculkan satu saja dari ucapan mereka yang
mengatakan bahwa perluasan Masjid Nabawiy adalah makruh. apalagi haram.
Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak
akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat menyembah
Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan
tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur
- kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang
perluasan masjid Nabawiy, bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa
kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.
Kesimpulannya: larangan membuat masjid diatas makam adalah menginjaknya dan
menjadikannya terinjak injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya
haram.Tentunya jawabannya bahwa yang dilarang adalah jika untuk penyembahan maka
hancurkanlah, jika untuk tabarruk maka hal itu boleh – boleh saja.
Dijelaskan pada kitab Mughniy Almuhtaj fi Syarahil Minhaj oleh AI Imam khatiib syarbiniy
bab washaya bahwa diperbolehkan membangun kuburan para Nabi atau Shalihin, demi
menghidupkan syiar dana mengambil keberkahan.
Disebutkan pula pada Kitab Raudhatuttaibin oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi Bab
Washaya : Diperbolehkan untuk Muslim atau kafir dzimmiy (kafir dzimmiy adalah kafir
yang tak memusuhi atau memerangi muslimin) untuk berwasiat membangun Masjidil Aqsha,
atau masjid lainnya, atau membangun kubur para Nabi dan para shalihin untuk menghidupkan
syiar dan bertabarruk padanya.
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba di
Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw seraya berucap
: Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya
Abataah (wahai ayahku)”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits No.10051)
5. Berkata Abdullah bin Dinar ra : Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi saw
dan bersalam pada Nabi saw lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra”
(Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits No.10052).










Petasan Kembang Api Maulid Adalah Munkar


PETASAN KEMBANG API MAULID ADALAH MUNKAR

Saya sudah menghimbau hal itu, namun tetap saja para pemuda senang melakukannya,
saya terus terang saja kurang suka, namun untuk kegembiraan maka hal itu diperbolehkan
oleh Rasul saw. Riwayat bahwa Rasul saw melihat orang – orang Afrika bermain di Masjid
Nabawiy, maka para sahabat marah, maka Rasul saw berkata : “Biarkan mereka, ini adalah
hari Ied” dan Rasul saw duduk menonton perbuatan mereka dengan senang. (Shahih
Bukhari).


Riwayat lain ketika Abubakar shiddiq ra marah melihat dua orang wanita menghibur Aisyah
ra dengan alat musik Mizmar dan syair, Abubakar ra berkata : “apakah alat musik syetan
dihadapan Rasulullah..?!!”, maka Rasul saw keluar dari dalam selimut karena sedari tadi
beliau berselubung selimut, seraya bersabda : “Biarkan mereka wahai Abubakar, ini adalah
Ied kita”, padahal hari itu bukan hari Iedul Adha atau Iedul fitri, tapi hari Mina (Shahih
Bukhari),


Maka jelaslah sudah segala bentuk kegembiraan, bahkan main di masjid yang jelas – jelas
adat Yahudi dan Nasrani, bahkan Rasul saw memperbolehkannya dimainkan di Masjid pula.
Dan bahkan Rasul saw menonton dan asyik tersenyum, menunjukkan selama kegembiraan
yang berkaitan dengan syiar Islam maka tak apa. Walau dimasa kini tidak selayaknya ada
acara gembira dengan bermain di masjid, itu terjadi dimasa awal islam. Namun jika hal hal
diluar masjid, selama tak bertentangan dengan syariah maka boleh saja bahkan diakui oleh
syariah kebolehannya, demikian pula saat acara pernikahan, acara haji, acara maulid dll. ini
dari segi hukum.


Namun dari segi pribadi saya, saya kurang suka, ribut.., dan baunya menusuk dada, apalagi
saya yang punya sakit asma, tapi saya tahan saja karena mereka sedang asyik begitu, kasihan
juga jika dikerasi dan dilarang, Namun tetap hati kecil saya kalau disuruh memilih maka
lebih baik yang lain lah, daripada petasan.
Dan ternyata saat kedatangan Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin
Hafidh, beliau disambut dengan kembang api, kita tahu bahwa beliau ini sudah mencapai
derajat Pakar hadits dan Mufassir.


Saya perhatikan apakah beliau cemberut dan marah atau bagaimana..?, karena jika mungkar
maka beliau tidak akan diam, karena saya adalah murid beliau, pasti akan ditegur, namun
ternyata beliau senyum cerah, bahkan sempat berdiri menonton sejenak sambil tersenyum
gembira melihat kembang api itu sebelum masuk ke masjid.


Saya pun tahu bahwa senyum beliau itu adalah ingin membuat para pemuda itu makin
senang, karena mereka berbuat itu demi menyambut beliau, namun jika disuruh memilih,
pastilah beliau pun memilih tak perlu pakai yang demikian itu. Wallahu a’lam

Yasinan Malam Jum'at Haditsnya Palsu

YASINAN MALAM JUM’AT HADITSNYA PALSU

Mengenai mereka itu sungguh berada dalam kemungkaran yang nyata, siapapula yang
mengeluarkan larangan membaca Alqur’an di malam jum’at..?, boleh Yaasiin atau boleh
apapun dari ayat Alqur’an,
Mereka mengatakan tak boleh ada dalil pengkhususan suatu ibadah disuatu hari atau waktu,
darimana hukum ini muncul..?, hanya ada pada orang bodoh yang tak mengerti hadits, mereka
itu tak tahu hadits, hanya tahu menukil - nukil lalu mengatakan sesat pada orang lain.
Berikut riwayat shahih mengenai diperbolehkannya mengada – adakan suatu amal tanpa
diperintah oleh Rasul saw :
Diwayatkan bahwa Imam Masjid Quba menambahi bacaan surat Al Ikhlas setelah fatihah,
ia selalu selesai fatihah ia membaca surat Al Ikhlas dulu, baru surat lainnya, maka ia telah
menyamakan Fatihah dengan surat Al Ikhlas, ia membuat surat Al Ikhlas mesti ada pada
setiap rakaatnya.
bukankah hal ini tidak pernah diajarkan oleh Rasul saw..?
Maka makmumnya protes, dan ia tetap bersikeras, maka ia dilaporkan pada Rasul saw, maka
Rasul saw memanggilnya, dan menanyakan apa sebab perbuatannya itu..?
Maka Imam Masjid Quba itu berkata : aku mencintai surat Al Ikhlas, maka aku tak mau
melepasnya pada setiap rakaat.
Maka Rasul saw menjawab : Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk
sorga! (Shahih Bukhari Bab Adzan).
Berkata Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari Bisyarah
Shahih Bukhari mensyarahkan makna hadits ini beliau berkata :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا
لِغَيرِْهِ
“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat
Alqur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan
sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya”
(Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan).
Jelaslah sudah kebodohan mereka akan ilmu hadits, bahwa Rasul saw tak pernah melarang
seseorang mengkhususkan Alqur’an atau lainnya dari beragam ibadah untuk dibaca disuatu
waktu atau tempat, bahkan jika hal itu karena cintanya pada ibadah itu maka itu akan
membuatnya masuk sorga, demikian kabar gembira dari Rasulullah saw. Wallahu a’lam

Sorban dan imamah bukan sunnah tapi adat orang arab saja

SORBAN DAN IMAMAH BUKAN SUNNAH TAPI ADAT ORANG ARAB
SAJA


Saya jawab secara singkat saja, ketahuilah bahwa sorban itu bukan adat orang arab saja, tapi
sunnah Nabi saw, Rasulullah saw memakai surban.
Mereka itu mengatakan tidak ada haditsnya menunjukkan betapa rendahnya pemahaman
mereka akan syariah dan hadits
a. Dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap
surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).
b. Dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya,
dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)
c. Para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka
disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan
mereka beralaskan bajunya karena bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat
panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).
d. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap
kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)
Dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, cukuplah hadits Nabi
saw : “Barangsiapa yang tak menyukai sunnahku maka ia bukan golonganku” (Shahih
Bukhari).

Silahkan bantah sunnah Nabi saw, dan itu tanda keluarnya mereka dari ummat Nabi saw.
Imam Syafii mengeluarkan fatwa bila seorang muslim menghina sunnah maka hukumnya
kufur. Wallahu a’lam

Nabi Khidir As Masih Hidup?


NABI KHIDIR AS MASIH HIDUP..?

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi rahimahullah :
وقد احتج بهذه الاحاديث من شذ من المحدثين فقال الخضر عليه السلام ميت والجمهورعلى حياته
سبق في باب فضائله ويتأولون هذه الاحاديث على انه كان على البحر أو انها عام مخصوص
“Sungguh telah berhujjah dengan hadits ini (hadits = Rasul saw bersabda bahwa setelah
100 tahun maka tak tersisa lagi yang hidup diantara kita didaratan ini), mereka yang
salah dari para periwayat hadits yang mengatakan bahwa Khidir as sudah wafat, dan
Jumhur (pendapat yang terkuat dan terbanyak) mengatakan bahwa ia hidup, sebagaimana
dijelaskan dalam Bab keutamaannya, dan mereka menakwilkan hadits – hadits ini bahwa
dia (khidir as) di laut dan bukan di daratan, atau hadits itu bermakan ‘Aammun makhsush
(maknanya umum tetapi ada pengecualian). (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz
16 hal 90)
قال أبو اسحق يقال ان هذا الرجل هو الخضر عليه السلام أبو اسحق هذا هو ابراهيم بن سفيان راوى
الكتاب عن مسلم وكذا قال معمر فى جامعة فى أثر هذا الحديث كما ذكره ابن سفيان وهذا لبعض منه
بحياة الخضر عليه السلام وهو الصحيح
Berkata Imam Nawawi, bahwa berkata Abu Ishaq : “Dikatakan bahwa lelaki ini (hadits
= lelaki yang dibunuh Dajjal lalu dihidupkan kembali, lalu akan dibunuh lagi namun
Dajjal tak mampu berbuat kedua kalinya) adalah Khidir as, dan adapun Abu Ishaq ini
adalah Ibrahim bin Sufyan, periwayat kitab dari Muslim, dan demikian pula dikatakan
oleh Ma’mar dalam Jaami’ah dalam penjelasan hadits ini, sebagaimana dijelaskan pula
oleh Ibn Sufyan, dan ini adalah bagian dari kehidupan Khidir as dan ini adalah shahih.
(Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 18 hal 72)
قال جعفر بن محمد فأخبرني أبي أن علي بن أبي طالب قال أتدرون من هذا هذا الخضر عليه
السلام
(ketika Rasul saw wafat, maka datanglah seorang pelayat yang mengucapkan kata – kata
dan doa), lalu berkata Ja’far bin Muhammad, dikabarkan oleh ayahku bahwa Ali bin Abi
Thalib kw berkata : “tahukah kalian siapa lelaki ini?, ia adalah Khidhir alaihissalam”
(Tafsir Imam Ibn katsir Juz 1 hal 436)
قال جعفر بن محمد فأخبرني أبي أن علي بن أبي طالب قال أتدرون من هذا هذا الخضر عليه
السلام
(ketika Rasul saw wafat, maka datanglah seorang pelayat yang mengucapkan kata - kata
dan doa) lalu berkata Ja’far bin Muhammad, dikabarkan oleh ayahku bahwa Ali bin Abi
Thalib kw berkata : “tahukah kalian siapa lelaki ini?, ia adalah Khidhir alaihissalam”
(Tafsir Imam Ibn katsir Juz 1 hal 436)
فقال بعضهم لبعض تعرفون الرجل فقال أبو بكر وعلي نعم هذا أخو رسول الله صلى الله عليه
والخضر عليه السلام
(ketika Rasul saw wafat, maka datanglah seorang pelayat yang mengucapkan kata - kata
dan doa) maka berkatalah para sahabat satu sama lain : kalian tahu siapa lelaki itu?,
maka berkata Abubakar dan Ali : Ya, ini adalah saudara Rasulullah saw Al Khidhir
alaihissalam. (Mustadrak Alaa Shahihain No.4392).

Daulah Islamiyyah


DAULAH ISLAMIYYAH

Sabda Rasulullah saw :
منْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang ditindas oleh penguasanya maka hendaknya ia bersabar, sungguh
barangsiapa yang keluar dari perintah sultan (penguasa) sejengkal saja maka ia mati
dalam kematian jahiliyah” (Shahih Bukhari Bab Fitnah)
Sabda Rasulullah saw :
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً
جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang melihat hal pada penguasanya sesuatu yang tidak disukainya maka
hendaknya ia bersabar, sungguh barangsiapa yang keluar dari jamaah sejengkal saja,
lalu ia wafat maka ia wafat dengan kematian jahiliyah” (Shahih Bukhari Bab Fitnah)
berkata zubair bin Adiy ra : kami mendatangi Anas bin Malik mengadukan kekejian Hajjaj
dan kejahatannya pada kami, maka berkata Anas ra : “Bersabarlah kalian, karena tiadalah
datang masa kecuali yang sesudahnya akan lebih buruk, sampai kalian akan menemui
Tuhan kalian, kudengar ini dari Nabi kalian (Muhammad saw)” (Shahih Bukhari Bab
Fitnah)
Sabda Rasulullah saw : “dengar dan patuhlah bagi seorang muslim selama ia tak diperintah
berbuat maksiat, bila ia diperintah berbuat maksiat maka tak perlu dengar dan patuh”
(Shahih Bukhari Bab Ahkam)


Kesimpulannya adalah Rasulullah saw dan kesemua para Imam dan Muhaddits ahlussunnah
waljamaah tidak satupun menyerukan pemberontakan dan kudeta, selama pemimpin mereka
muslim maka jika diperintah maksiat mereka tidak perlu taat, bila diperintah selain dosa
maka mereka taati.
Sebagaimana dimasa merekapun terdapat kepemimpinan yg dhalim, walau berkedok dengan
nama “KHALIFAH” namun mereka dhalim, diantaranya Hajjaj yang sering membantai
dan menyiksa rakyatnya, namun ketika mereka mengadukan pada Anas ra, maka mereka
diperintahkan bersabar, bukan diperintahkan merebut Khilafah dengan alasan khalifah itu
dhalim.
Negeri kita ini muslim, pemimpinnya muslim, menteri – menterinya mayoritas muslimin,
mayoritas masyarakatnya muslimin, maka apalagi yang mesti ditegakkan?, ini adalah
khilafah islamiyah (kepemimpinan islam), adakah presiden kita melarang shalat?, adakah
pemimpin kita melarang puasa ramadhan?
Mengenai kesalahan kesalahan lainnya selama ia seorang muslim maka kita diperintah oleh
Rasul saw untuk bersabar.
Dan para Imam dan Muhaddits itu tak satupun menyerukan kudeta dan penjatuhan kekuasaan
dari seorang pemimpin muslim.


Ringkasnya saudaraku, berteriak - teriak meneriakkan khilafah islamiyah adalah perbuatan
terburu - buru, berdakwahlah pada muslimin sedikit demi sedikit hingga dalam bertetangga,
di tempat kerja, di masyarakat, maka pelahan akan muncul Ketua RT yang mencintai
syariah dan sunnah. Maka berlanjut dengan Ketua RW yang terpilih adalah Ketua RW yang
mencintai syariah dan sunnah, Ketua RW yang mendukung majelis taklim dan melarang
panggung maksiat, Ketua RW yang tak mau menandatangani pembangunan diskotek dan
gereja, dan bila dakwah di masyarakat makin meluas akan sampai terpilihlah lurah yang
demikian pula, lalu meningkat ke Bupati dan seterusnya. Ini akan tercapai dengan pelahan
lahan tetapi pasti, dan negara akan ikut apa keinginan mayoritas rakyatnya, demikian pula
televisi, radio, majalah, dan kesemuanya, tak ada diskotek bila tak ada pengunjungnya, tak
ada miras dan narkoba bila tak ada yang membelinya, tak ada blue film bila tak ada yang mau
menontonnya, ini semua akan sangat mudah.
Karena khilafah islamiyah dengan Syariah Islam bila ditegakkan sekarang maka yang akan
menolaknya adalah muslimin sendiri, mereka tak mau kehilangan diskoteknya, mereka
tak mau kehilangan mirasnya, mereka tak mau menutup auratnya, nah.., maka bagi yang
berkeinginan menegakkan Khilafah Islamiyah agar meratakan shaf dan terjun berdakwah
mengenalkan sunnah dan Nabi Muhammad Saw sebagai idola muslimin.
Bukan berteriak - teriak khilafah islamiyah lalu menuding muslimin lainnya sesat
karena menolak khilafah dari golongan mereka, lalu saling bunuh antara muslimin demi
kepemimpinan dari fihak mereka.


Sungguh metode Nabi saw ini sangat strategis dengan strategi keamanan yang sempurna,
Rasul saw mengetahui akan banyak penguasa muslim yang dholim, namun Rasul saw
memerintahkan kita bersabar atas mereka, kenapa?, karena jika muslimin berontak maka
mereka akan dibantai penguasa yang dholim itu, maka orang - orang baik dan ulama akan
jadi sasarannya, padahal orang - orang baik, orang shalih, dan ulama sangat diharapkan
menyiapkan generasi baru yang baik untuk kelak menggantikan penguasa dholim itu, namun
hal itu menjadi sulit dan mustahil jika ulama, shalihin dan orang baik memerangi penguasa,
maka mereka dibantai dan masyarakat semakin kehilangan ulama, dan itu memperburuk
keadaan. Dan keadaan ini akan membuat terbahak - bahaknya musuh - musuh Islam, mereka
tak perlu menyerang muslimin, karena muslimin sudah saling bantai antara ulama dan
penguasanya, dan Islam akan semakin bobrok dan hancur, sungguh

Hadits bantahan amal bulan rajab


HADITS BANTAHAN AMAL BULAN RAJAB

Sebagaimana telah saya jelaskan di majelis – majelis cabang dan pusat, bahwa hadits – hadits
tentang kemuliaan bulan rajab ini tidak ada yang shahih, sebagian besar adalah dhoif, namun
bukan berarti itu menafikan kemuliaan di bulan rajab, tak satupun para Muhaddits yang
mengharamkan puasa di bulan rajab.
Telah berkata Al hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi rahimahullah :
ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب الى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها
“Tak ada ketentuan jelas yang menguatkan pelarangan puasa pada bulan rajab, tidak pula
keterangan sunnah melakukannya, akan tetapi asal dari ibadah puasa adalah sunnah,
dan pada riwayat sunan Abu Dawud baha Rasulullah saw mensunnahkan puasa di bulan
haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram”.
Maka jelaslah sudah bahwa sunnah berpuasa di bulan rajab, dan segenap bulan haram (bulan
haram adalah 3 bulan berturut turut dan 1 bulan terpisah, yaitu: Dzulqaidah, Dzulhijjah,
Muharram dan Rajab)
Maka merupakan kemungkaran bagi yang mengharamkannya, karena sebagaimana
dijelaskan oleh Al Imam Nawawi bahwa hal ini tidak ada dalil yang melarangnya, maka
sunnah berpuasa di hari – hari yang tidak diharamkan puasa padanya, sebagaimana seperti
hari Ied yang memang diharamkan puasa padanya.
Pengingkaran akan hal sunnah ini adalah mungkar, bila sekelompok muslimin ingin berpuasa
di bulan rajab maka tak ada satu dalilpun yg melarangnya, karena puasa itu bukan untuk
memuliakan berhala, tapi ibadah karena Allah semata.
Hal yang sangat menyedihkan, sebagian besar muslimin berpuasa di bulan rajab, sebagian
lain tak perduli, dan sebagian lainnya sibuk melarang yang berpuasa,
Kelompok ketiga inilah yang berbahaya, melarang orang muslim beribadah karena Allah,
berpuasa karena Allah, sudah jelas kemungkaran muslimin semakin banyak bermaksiat,
maka muncul pula kelompok yang mengharamkan apa – apa yang tak diharamkan Allah
swt.
إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحر
عليهم من أجل مسألت
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar – besar kejahatan muslimin pada muslimin
lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi
diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits No.2358 dan pula
teriwayatkan pada Shahih Bukhari dan lainnya)
Mengenai dalil – dalil yang mengingkari bahwa Rasul saw tidak pernah memerintah untuk
puasa Rajab, maka itu adalah pendapat mereka, karena Puasa rajab sudah dilakukan oleh
beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Tak satupun dalil dari hadits Rasul saw yang melarang Puasa Rajab, bahkan para sahabat
sebagian melakukannya, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim hadits No.1157,
bahwa Utsman bin Hakim Al Anshariy bertanya pada said bin Jubair mengenai Puasa
Rajab, maka ia menjawab bahwa Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasul saw bila berpuasa
maka terus puasa, dan bila tak puasa maka terus tak puasa. (Shahih Muslim hadits
No.1157) riwayat menunjukkan bahwa tak ada pelarangan yang mengharamkan puasa rajab,
bila ada pelarangan maka tentu akan disebutkan bahwa Rasul saw, atau Ibn Abbas ra, atau
Sa’id bin Jubair akan berkata bahwa itu haram dan dilarang.
Dan juga Shahih Muslim hadits No.2069 bahwa Ummulmukminin Aisyah ra menegur
Abdullah bin Umar ra bahwa apakah betul ia melarang orang berpuasa Rajab, maka
Abdullah bin Umar berkata : “Bagaimana dengan puasa seumur hidup?”, ini menunjukkan
tidak ada pelarangan dari Abdullah bin Umar ra mengenai puasa Rajab, dan pertanyaan itu
muncul dari Aisyah ra memberikan pemahaman pada kita bahwa beliau melakukan puasa
Rajab, bila beliau tak melakukannya maka paling tidak beliau (Aisyah ra) menyukai dan
menyetujuinya, karena beliau menegur Abdullah bin Umar ra apakah betul ia melarang
orang puasa rajab. Riwayat ini adalah pada shahih Muslim.
Setumpuk dalil mereka kemukakan dan tak satupun ada hadits Rasul saw yang
melarang atau mengharamkan puasa rajab, namun mereka mengharamkannya
semaunya.


Bila Ummulmukminin Aisyah menyetujuinya, kiranya darimanakah Aisyah mengenal hal
itu?, dari kitab kah?, atau dari catatan – catatan yang mungkin palsu dan salah cetak?, DARI
SUAMINYA TENTUNYA, SIAPAKAH SUAMINYA?, SAYYIDINA MUHAMMAD
SAW, dan Aisyah tak pernah mengetahui sesuatu dari Ilmu Syariah selain bersumber dari
Suaminya, Rasulullah saw,
Ummulmukminin Aisyah ra mengingkari orang yang melarang puasa rajab, silahkan kita
memilih antara pemahaman Wahabi atau Ummulmukminin Aisyah ra.

Shalat Tarawih


SHALAT TARAWIH

Mengenai Tarawih ini telah saya bahas berkali – kali dengan pembahasan panjang lebar di
web ini, anda dapat melihatnya dengan menulis kata : “tarawih” di kanan atas tampilan
di forum tanya jawab ini, maka akan muncul pembahasan itu semua, namun yang secara
ringkasnya adalah bahwa tarawih ini banyak riwayatnya, yaitu 11, 13, 23, 36, 38, 40 dll.
Namun Jumhur 4 madzhab (pendapat besar 4 madzhab ahlussunnah waljamaah tidak satupun
berpendapat ada tarawih yang kurang dari 20 rakaat.
Imam Syafii dan Hambali tarawih 23 rakaat, yaitu 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dan
Imam Malik (maliki) tarawih 36 rakaat, atau 38 rakaat, ditambah witir 3 rakaat menjadi 39
rakaat atau 41 rakaat khusus untuk di Masjid Nabawiy, dan tak ada satupun madzhab yang
berpendapat 11 rakaat, Entah darimana mereka menemukan fatwa itu, namun kita tak perlu
bermusuhan untuk itu, barangkali ada orang – orang tua yang jompo dan lemah hingga tak
mampu 20 rakaat, atau para muallaf, atau orang yang sangat sibuk hingga malas tarawih 20
rakaat, maka biarkan saja mereka shalat 11 rakaat, jauh lebih afdhal daripada mereka tidak
tarawih sama sekali.


Mengenai riwayatnya adalah Imam Baihaqi Al Kubra dalam Sunan Baihaqy menukil riwayat
tarawih Umar bin Khattab ra dengan 23 rakaat, dan riwayat ini disepakati oleh para sahabat
dan terus diberlakukan dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dan Khalifah Ali bin Abi Thalib
kw, dan diberlakukan hingga masa kini, dan tak satu madzhab pun yang melakukan dibawah
23 rakaat, bahkan riwayat Imam Malik adalah 36 rakaat dan 39 rakaat.
Mengenai istirahat setiap 4 rakaat itu adalah telah berlaku dimasa Umar bin Khattab ra, maka
disebut tarawih (tarawih = selingan istirahat) maksudnya shalat yang diselingi istirahat.
Dalam Madzhab syafii dilakukan Qunut setelah Nishful akhir (setengah ramadhan yang
terakhir) di bulan ramadhan, berlandaskan dari riwayat Hasan bin Ali kw, bahwa Umar
bin Khattab ra melakukan Qunut pada shalat witir di setengah ramadhan yang terakhir,
demikian pula Ali bin Abi Thalib kw. (HR Sunan Baihaqi Alkubra Juz 2), walaupun sebagian
mendhoifkan riwayat ini namun sebagian sahabat mengamalkannya.

Zakat Profesi


ZAKAT FROFESI

Zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yang ada adalah zakat
harta jika disimpan tanpa dipakai apa - apa, ada pendapat dhoif di mazhab hanafi untuk boleh
dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul.
Nishab : Batas jumlah / nilai yang ditentukan syariah haul : sempurna 1 tahun
Jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
Perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat
jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yang anda simpan telah melebih nishab
selama setahun


Zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi
Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan
kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi
harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib
zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu
haul (sempurna satu tahun)
Nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 Oktober 2007 maka
wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yang ada pada
tanggal 3 Oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yang pada 4 Oktober 2006, atau uang kita
bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat
adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
Bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pada Januari
2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita
tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih
terhitung calon wajib zakat dengan hitungan mulai hari tersebut, dan itupun bila mencapai 1
tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.


Ucapan mereka tentang zakat profesi itu tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini
tidak bisa dengan logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai logika.
Masalahnya begini, “Zakat” itu hukumnya fardhu ‘ain, tak mengeluarkannya maka dosa
dan haram,. masalahnya adalah orang yang tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan
hartanya halal dirampas.
Lalu maksud mereka ini ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yang tak
mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar
Assbhiddiq ra memerangi orang – orang yang menolak berzakat.


Kita terima kalau yang dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan
bicara zakat, karena zakat adalah fardhu, hal yang fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih
dari Alqur’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6
waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat.
Mengenai perhitungan Haul, adalah berdasarkan bulan hijriyah, maka perhitungannya adalah
360 hari, jika sempurna 360 hari harta melebihi nishab maka dikeluarkan zakatnya.
Tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh
Madzhab,Wallahu a’lam


JAWABAN ATAS DALIL MEREKA YANG BERSIKERAS MENGENAI ZAKAT
PROFESI


Mereka mengatakan hadist ketentuan setahun yang dari Ibn Umar ra yang diriwayatkan oleh
Imam Daruqutni dan Imam Baihaqi dhaif, karena didalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang
lemah.
Juga hadist yang dari Ummulmukminin Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam ibn majah,
Imam Darqutni, Imam Baihaqi, mereka katakan dhaif karena adanya Haritsah bin Abu Rijal
yg lemah.
Tapi mereka tidak melihat kitab Al Muwatta’ Imam Malik yang meriwayatkan hadist yang
sama Dari Imam Malik, dari Nafi, sungguh Abdullah bin Umar ra berkata : Tiada wajib pada
harta itu zakat kecuali telah mencapai haul (Al Muwatta’ Imam Malik bab Zakat fil ain
minaddzahab wal wariq)
Berkata Imam Bukhari : Sanad yang paling shahih adalah Imam Malik dari Nafi dari
Abdullah bin Umar ra, dan Imam Bukhari menamakannya Silsilah Emas (Tadriduburrawi
fi taqrib linnawawi oleh Imam Assuyuthiy).
Juga diriwayatkan oleh Imam Malik pada Al Muwatta’ bab zakat fil ain min addzahab wa
wariq
Dari Malik, dari Muhammad bin Uqbah Maula Zubair, bahwa ia bertanya pada Qasim
bin Muhammad tentang Mukatab (budak yang sedang menebus dirinya), maka berkata
Qasim bahwa Abubakar Shiddiq ra tak pernah mengambil zakat dari harta hingga
mencapai haul”
Mereka mengatakan pula bahwa di kitab Al Muwatta’ bahwa Mu’awiyah adalah orang yang
pertama kali mengenakan zakat dari pemberian, memeng benar hadist Mu’awiyah ada di
kitab Almuwatta’ tapi mereka tidak tahu maksud perkataan Mu’awiyah tsb.
Dijelaskan pada kitab Al Iddikar Syarah Muwatta oleh Imam Ibn Abdil Barr pada Bab Zakat
tentang hadits Mu’awiyah bahwa Mu’awiyah mengeluarkan zakat dari atho’(gaji) yang dia
terima untuk dirinya sendiri, dan tidak mengambil zakat dari atho’ yang diberikan kepada
orang lain karena terhalang atasnya haul, perbuatan Mua’wiyah tersebut yang langsung
mengeluarkan zakat pada waktu menerima gaji karena kewara’annya, Dan tidak mengambil
dari orang lain karena dia tahu harus mencapai haul dulu baru mengeluarkan Zakat.
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal : Tiada zakat pada harta Almustafad sampai mencapai
haul, dan harta Almustafad adalah minal atho,. Yaitu gaji bulanan, atau hibah (pemberian)
atau lainnya. (Al istidkar Li al hafid ibn abdul bar bab zakat fil ain min addzahab wa
wiriq)
Mereka juga mengatakan bahwa abu ubaid mengatakan bahwa umar bin abdul aziz memungut
zakat apabila mengembalikan barang sitaan (madzolim)
dalam kitab Al Muwatta’ bab dzat fi dain bahwa umar bin abdul aziz mengambil zakat dari
harta sitaan (madzolim)setelah dikembalikan ke pemiliknya karena harta tersebut sudah
tersimpan bertahun – tahun (sudah mencapai haul).
Pada kitab Al Istidkar oleh Al hafidh Ibn Abdul bar disebutkan : Bahwa : Dari Abu Ubaid,dari
Muadz dari Ibn Aun yang berkata : ”aku datang ke masjid dan telah dibacakan surat
dari Umar bin Abdul Aziz, maka berkata padaku sahabatku agar jangan kami mengambil
zakat harta dari orang kaya hingga mencapai haul
Disebutkan pula oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy bahwa telah menjadi Ijma (kesepakatan)
ulama dalam persyaratan haul pada zakat hewan dan uang” (Fathul Baari Bisyarah Shahih
Bukhari Bab zakat Alwariq)
Semua diatas adalah pendapat para sahabat, Tabi’in, dan Imam - Imam Muhadditsin masalah
zakat harta yang mesti haul (sempurna setahun), demikian pula penjelasan para Fuqaha
lainnya sebagaimana Imam Nawawi pada Almajmu wa raudhah, Imam Ibn Hajar dalam
Attuhfah, Imam Arramliy pada Annihayah, Imam Alkhatib Syarbiniy pada Al Mughniy dll.

II.28. CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA


Mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan
sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).
Jadi yang dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), atau mas
atau perak, namun menyimpannya atau menabungnya, anda wajib mengeluarkan zakatnya
setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila uang anda
jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang
tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun.
Maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni
1 gramnya adalah satu juta, maka bila anda menyimpan atau menabung uang melebih harga
84gram emas (1juta X 84 = 84 jt) melebihi 1 tahun. Maka mestilah anda mengeluarkan
zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua.
Misalnya uang anda Rp. 70.000.000,- pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat,
karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda Rp. 100.000.000,-,
nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar
zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya dari 1 Maret (bukan 1 Januari
lho..)
Maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda
terkena wajib zakat..,2,5% dari Rp. 100.000.000,- (bukan 2,5% dari Rp. 84.000.000,-).
Syarat zakat maal adalah Nishob dan haul, yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai
hari itulah terhitung, dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang
dari batas nishob. Bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun
dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab
kelak, misalnya lalu harta anda di bulan Agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung
sejak Agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun
sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi
nishab kembali.
Jika uang simpanan anda Rp. 100.000.000,- mulai 1 januari, lalu November uang anda Rp.
10.000.000.000,- lalu pada 31 Desember uang anda Rp. 85.000.000,- maka anda terkena zakat
tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari uang anda dihari terakhir setelah sempurna
setahun, yaitu Rp. 85.000.000,-, bukan Rp. 10.000.000.000,-
*Perhitungan adalah dengan perhitungan bulan hijriyah, demikian jika diwilayah
muslimin.

Nabi Muhammad Saw di alam Barzah


NABI MUHAMMAD SAW DI ALAM BARZAH

Sabda Rasulullah saw : “aku melewati Musa (as) dimalam aku di Isra kan di Katsibil
Ahmar dan Musa berdiri di kuburnya dan ia shalat” (Shahih Muslim Bab Fadhail), bahkan
firman Allah swt : “Janganlah kalian menyangka orang yang terbunuh dijalan Allah itu
mati, bahkan mereka hidup dan diberi rizki oleh Allah” (Al Imran-169),
Saya perjelas lagi bahwa berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah saw, beliau saw
bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi’, dan berkali - kali beliau saw melakukannya,
demikian diriwayatkan dalam Shahihain Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda :
“Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah”.
(Shahih Muslim hadits No.977 dan 1977)
Dan Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur
dengan ucapan “Assalaamu alaikum Ahliddiyaar minalmu’minin walmuslimin, wa
Innaa Insya Allah Lalaahiquun, As’alullah lana wa lakumul’aafiah..” (Salam sejahtera
atas kalian wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih sayang
Allah atas yang terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan
menyusul kalian, Aku memohon kepada Allah untukku dan kalian Afiah ) (Shahih Muslim
hadits No 974, 975, 976). Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersalam pada Ahli
Kubur dan mengajak mereka berbincang-bincang dengan ucapan “Sungguh Kami Insya
Allah akan menyusul kalian”.

Rasul saw berbicara kepada yang mati sebagaimana selepas perang Badr, Rasul saw
mengunjungi mayat – mayat orang kafir, lalu Rasulullah saw berkata : “wahai Abu Jahal bin
Hisyam, wahai Umayyah bin Khalf, wahai ‘Utbah bin Rabi’, wahai syaibah bin rabi’ah,
bukankah kalian telah dapatkan apa yang dijanjikan Allah pada kalian…?!, sungguh
aku telah menemukan janji Tuhanku benar..!”, maka berkatalah Umar bin Khattab ra
: “wahai rasulullah.., kau berbicara pada bangkai, dan bagaimana mereka mendengar
ucapanmu?”, Rasul saw menjawab : “Demi (Allah) Yang diriku dalam genggamannya,
engkau tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka sama – sama mendengarku),
akan tetapi mereka tak mampu menjawab” (Shahih Muslim hadits No.6498).
Makna ayat : “Sungguh Engkau tak akan didengar oleh yang telah mati”.
Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya makna ayat ini bahwa yang dimaksud orang yang
telah mati adalah orang kafir yang telah mati hatinya dengan kekufuran, dan Imam
Qurtubi menukil hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasul saw
berbicara dengan orang mati dari kafir Quraisy yang terbunuh di perang Badr. (Tafsir
Qurtubi Juz 13 hal 232).


Berkata Imam Attabari rahimahullah dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu : bahwa engkau
wahai Muhammad tak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yang telah
dikunci Allah untuk tak memahami (Tafsir Imam Attabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55)
Berkata Imam Ibn katsir rahimahullah dalam tafsirnya : “walaupun ada perbedaan pendapat
tentang makna ucapan Rasul saw pada mayat – mayat orang kafir pada peristiwa Badr,
namun yang paling shahih diantara pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin
Umar ra dari riwayat riwayat shahih yang masyhur dengan berbagai riwayat, diantaranya
riwayat yang paling masyhur adalah riwayat Ibn Abdilbarr yang menshahihkan riwayat
ini dari Ibn Abbas ra dengan riwayat Marfu’ bahwa : “tiadalah seseorang berziarah ke
makam saudara uslimnya didunia, terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab
salamnya”, dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih (riwayat shahihain) bahwa
Rasul saw memerintahkan mengucapkan salam pada ahlilkubur, dan salam hanyalah
diucapkan pada yang hidup, dan salam hanya diucapkan pada yang hidup dan berakal
dan mendengar, maka kalau bukan karena riwayat ini maka mereka (ahlil kubur) adalah
sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf bersatu dalam satu pendapat
tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan telah muncul riwayat yang mutawatir (riwayat yang sangat
banyak) dari mereka, bahwa Mayyit bergembira dengan kedatangan orang yang hidup ke
kuburnya”. Selesai ucapan Imam Ibn Katsir (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal 439).
Riwayat lainnya Rasul saw bertanya – tanya tentang seorang wanita yang biasa berkhidmat
di masjid, berkata para sahabat bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bertanya : “mengapa
kalian tak mengabarkan padaku?, tunjukkan padaku kuburnya” seraya datang ke
kuburnya dan menyolatkannya, lalu beliau saw bersabda : “Pemakaman ini penuh
dengan kegelapan (siksaan), lalu Allah menerangi pekuburan ini dengan shalatku pada
mereka” (Shahih Muslim hadits No.956)
Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba di Madinah maka ia segera masuk
masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah,
Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku)”. Sunan
Imam Baihaqi Alkubra hadits No.10051
Berkata Abdullah bin Dinar ra : Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi saw
dan bersalam pada Nabi saw lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra”
(Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits No.10052)
Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa yang pergi haji, lalu menziarahi kuburku setelah aku
wafat, maka sama saja dengan mengunjungiku saat aku hidup (Sunan Imam Baihaqiy
Alkubra hadits No.10054).


Dan masih banyak lagi kejelasan, dan memang tak pernah ada yang mengingkari ziarah kubur
sejak Zaman Rasul saw hingga kini selama 14 abad (1.400 ratus tahun lebih semua muslimin
berziarah kubur, berdoa, bertawassul, bersalam dll tanpa ada yang mengharamkannya
apalagi mengatakan musyrik kepada yang berziarah, hanya kini saja muncul dari kejahilan
dan kerendahan pemahaman atas syariah, munculnya pengingkaran atas hal – hal mulia ini
yang hanya akan menipu orang awam, karena hujjah – hujjah mereka batil dan lemah.
Dan mengenai berdoa di kuburan sungguh hal ini adalah perbuatan sahabat radhiyallahu’anhu
sebagaimana riwayat diatas bahwa Ibn Umar ra berdoa dimakam Rasul saw, dan memang
seluruh permukaan bumi adalah milik Allah swt, boleh berdoa kepada Allah dimanapun,
bahkan di toilet sekalipun boleh berdoa, lalu dimanakah dalilnya yang mengharamkan
doa di kuburan?, sungguh yang mengharamkan doa dikuburan adalah orang yang dangkal
pemahamannya, karena doa boleh saja diseluruh muka bumi ini tanpa kecuali.

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar :
Bahwa para syuhada hidup sebagaimana Nash Alqur’an, dan para Nabi lebih afdhal dari para
Syuhada, sebagaimana buktinya adalah hadits yg dikeluarkan oleh Abu Dawud dari Abu
Hurairah ra : “Dan bershalawatlah kalian kepadaku, sungguh shalawat kalian disampaikan
padaku dimanapun kalian berada”, dan sanadnya shahih, dan berkata Abu Syeikh dalam
kitab Attsawab dengan sanad Jayyid dengan lafadh : “Barangsiapa yang bershalawat
kepadaku dikuburku, aku mendengarnya, dan barangsiapa yang bershalawat padaku
dimanapun, maka disampaikan padaku”, dan juga riwayat Abu Dawud dan Nasa’i yang
dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah dari Aus bin Aus dalam keutamaan hari Jumat : “Maka
perbanyaklah shalawat padaku dihari itu karena shalawat kalian ditunjukkan padaku,
mereka berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana diperlihatkan shalawat padamu jika
engkau telah musnah?, maka Rasul saw bersabda : “Allah mengharamkan permukaan
Bumi untuk memakan Jasad para Nabi”, selesai ucapan Imam Ibn Hajar. (Fathul Baari bi
Syarah Shahihul Bukhari hadits no.3185 Bab Ahaditsul Anbiya).
Dijelaskan oleh Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya :
وقوله: } وَلَوْ أَنْهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللََّه وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللََّه تَوَّابًا
رَحِيمًا { يرشد تعالى العصاة والمذنبين إذا وقع منهم الخطأ والعصيان أن يأتوا إلى الرسول صلى
الله عليه وسلم فيستغفروا الله عنده، ويسألوه أن يستغفر لهم، فإنهم إذا فعلوا ذلك تاب الله عليهم
{ ورحمهم وغفر لهم، ولهذا قال: } لَوَجَدُوا اللََّه تَوَّابًا رَحِيمًا
وقد ذكر جماعة منهم: الشيخ أبو نصر بن الصباغ في كتابه “الشامل” الحكاية المشهورة عن
العُتْبي، قال: كنت جالسا عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء أعرابي فقال: السلام عليك يا
رسول الله، سمعت الله يقول: } وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللََّه وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ
الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللََّه تَوَّابًا رَحِيمًا { وقد جئتك مستغفرا لذنبي مستشفعا بك إلى ربي ثم أنشأ يقول: يا
خيرَ من دُفنَت بالقاع ) 1( أعظُمُه ... فطاب منْ طيبهنّ القاعُ والأكَمُ
نَفْسي الفداءُ لقبرٍ أنت ساكنُه ... فيه العفافُ وفيه الجودُ والكرمُ ... ثم انصرف الأعرابي فغلبتني
عيني، فرأيت النبي صلى الله عليه وسلم في النوم فقال: يا عُتْبى، الحقْ الأعرابيّ فبشره أن الله قد
غفر له

“Dan firman Nya swt : “Dan sungguh ketika mereka telah mendholimi diri mereka
sendiri (berbuat dosa) lalu mereka berdatangan padamu (wahai Muhammad saw),
lalu mereka beristighfar pada Allah swt, lalu Rasul saw beristighfar untuk mereka,
maka mereka akan dapatkan Allah swt menerima tobat mereka dan Maha Berkasih
Sayang (QS Annisa 64), bahwa Allah swt mengajarkan para pendosa dan yg berbuat
maksiat jika terjadi dosa dan kesalahan pada mereka, agar mengunjungi Rasul saw,
dan beristighfar pada Allah swt dihadapan Rasul saw, dan meminta pada Rasul saw
agar memohonkan pengampunan bagi mereka, dan sungguh jika mereka berbuat
itu maka Allah swt memberikan Taubat pada mereka dan menyayangi mereka, dan
mengampuni mereka, untuk hal inilah firman-Nya : “maka mereka akan dapatkan
Allah swt menerima tobat mereka dan Maha Berkasih Sayang”.
Dan telah teriwayatkan jamaah diantara mereka Syeikh Abu Nashr bin Asshibagh pada
kitabnya Assyaamil, mengenai riwayat yang masyhur dari Imam Al Utby, maka ia berkata
: suatu waktu aku sedang duduk dihadapan Kubur Nabi saw, maka datanglah seorang
Dusun dan berkata : Assalamualaika Yaa Rasulullah, aku menegtahui firman Allah swt :
..(seraya membaca ayat diatas).., maka kini aku datang padamu, memohon pengampunan
dosa, dan memohon bantuan syafaatmu kepada Tuhanku”. Lalu ia berpantun : Wahai
Yang sebaik baik dimakamkan pada belahan bumi mulia, maka termuliakanlkah sebab
kemuliaannya wilayah sekitar, Diriku adalah penjamin keselamatan Kubur yang engkau
menempatinya, karena terpendam padanya Maaf Allah swt dan kedermawanan dan
Keluhuran”.
Lalu orang dusun itu keluar, maka aku (Imam Al Utby) mengantuk, lalu aku bermimpi
Rasul saw dalam tidurku dan berkata : Wahai Utbiy, kejar orang dusun itu, katakan kabar
gembira untuknya bahwa ia telah diampuni Allah swt. Selesai ucapan imam Ibn Katsir.
(Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 2 hal 347/348, Annisa 64).
Demikian pula hikayat ini diriwayatkan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi pada kitabnya
Al Majmuk juz 8 hal 217, dan pada kitab Al Iidhah hal 498.
Bacaan yang dianjurkan saat berziarah ke makam beliau saw tentunya memperbanyak doa,
sebagaimana para sahabatpun demikian, dan tentunya bersalam kepada Rasul saw, Khalifah
Abubakar Asshiddiq ra dan Khalifah Umar bin Khattab ra yang sama – sama dimakamkan di
tempat tersebut secara berdekatan. Wallahu a’lam

Jihad


JIHAD

Merupakan pemahaman yang buta, bila sekelompok dari kita mengatakan bahwa jihad dalam
peperangan lebih mulia daripada jihad dengan hawa nafsu, sebab seluruh kehidupan kita
siang dan malam adalah berperang melawan hawa nafsu, bahkan jihad dalam peperangan pun
harus dengan melawan hawa nafsu, apakah mereka menginginkan jihad dalam peperangan
itu tidak melawan hawa nafsu? jadi mengikuti hawa nafsu?
Mengikuti hawa nafsu mengangkat pedang dan membunuh kesana kemari.. itukah makna
jihad dalam benak mereka? Nauzubillah dari pemahaman jihad seperti ini.
Jihad adalah memerangi kebatilan dengan sabar, tidak membunuh anak - anak dan wanita,
tidak memukul wajah dengan tangan apalagi dengan senjata, tidak membunuh bila lawan
telah menyerah, tidak menyiksa dan masih banyak lagi aturan aturan jihad melawan hawa
nafsu justru ditengah peperangan.., lalu bagaimana sekelompok dari mereka mengatakan
bahwa jihad peperangan lebih mulia daripada jihad melawan hawa nafsu, sedangkan mulai
108 kenalilah akidahmu 2
syahadat hingga wafat kita semua berjihad melawan hawa nafsu.
Shalat tepat waktu adalah jihad melawan hawa nafsu, berbuat baik pada orang tua pun
demikian, dan itu jauh lebih mulia dari Jihad dalam peperangan..
Sebagaimana Hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud yg bertanya pada Rasul saw, : amal
apakah yang paling afdhal?, beliau menjawab : “Shalat tepat waktu”, lalu Ibn Mas’ud
bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah (saw)”, beliau saw menjawab : “Berbakti pada kedua
orang tua”, lalu Ibn Mas’ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah ?, beliau saw menjawab
: “Jihad di jalan Allah”. (HR Muslim No.85),
Demikian pula hadits dengan makna yang sama dalam (Shahih Bukhari No.503), dan
demikian pula hadits dengan makna yang sama dalam (Shahih Bukhari No 2630)
Hadits inipun didukung dengan Hadits lainnya sebagaimana diriwayatkan ketika seorang
lelaki hijrah meninggalkan kesyirikan menuju Jihad di jalan Allah, dan Rasul saw bertanya
kepadanya, apakah telah diizinkan oleh ayah ibunya untuk berjihad?, dan lelaki itu
menjawab : “tidak”, maka Rasul saw bersabda : “Kembalilah, mohon izin padad mereka,
bila mereka izinkan maka berjihadlah, bila tidak maka berbaktilah kepada keduanya” (
HR Muslim No.1035)..


Riwayat Abdullah bin Umar ra yang berkata : “datanglah seorang lelaki kepada Rasul saw
dan memohon izin untuk berjihad, maka berkatalah Rasul saw : “apakah ayah ibumu
masih hidup??, ia menjawab : ya. Maka Rasul saw bersabda : “maka berjihadlah dengan
berbakti pada mereka (Shahih Bukhari No.2842)
Rasul saw didatangi seorang lelaki yang mengatakan bahwa Istrinya akan ibadah haji
tanpa muhrimnya, sedangkan ia telah mencatat dirinya untuk ikut Jihad, maka Rasul saw
memerintahkan agar lelaki itu meninggalkan Jihad dan mengantar Istrinya beribadah
Haji (Shahih Bukhari No.2844)


Dan masih banyak lagi hadits – hadits shahih yang mendukung pemahaman bahwa melawan
hawa nafsu jauh lebih mulia dari sekedar peperangan dengan senjata, yang justru peperangan

Hukum Adzan Dan Iqomah Dikuburan


HUKUM ADZAN DAN IQAMAH DI KUBURAN

Hal semacam itu merupakan bid’ah hasanah, hal yang baik dan tak bisa dinafikan atau
dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yang hidup),
hal serupa itu merupakan hal yang mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan).
Mengenai semua hal yang baru itu Bid’ah, lalu bagaimana Alqur’an yang dijilid menjadi satu
buku itu? Itupun merupakan hal baru yang tak pernah diperintah oleh Nabi saw?
Bahkan Abubakar Asshiddiq ra jelas – jelas menunjukkan bahwa penjilidan Alqur’an adalah
Bid’ah, sebagaimana ucapannya : “Bagaimana aku berbuat hal yang tidak dilakukan
oleh Rasulullah..??, lalu umar terus menjelaskanku bahwa hal itu merupakan kebaikan,
hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya”.
Demikian riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya, disini jelaslah sudah bahwa khalifah
Abubakar Asshiddiq ra menerima bid’ah hasanah selama hal itu bermanfaat.
Dan mengenai adzan itu merupakan bukan hal yang baru, namun hal yang asal hukumnya
adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada nash yang jelas
dari hadits yang melarangnya.


Adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat shalat saja, tapi saat
panggilan perang, atau panggilan Rasul saw bila ada berita – berita penting, saat safar, dll.
Dilihat dari isinya pun adzan jelas – jelas mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka
sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, untuk demi para hadirin lebih khusyu
memikirkan kematian dan keinginan tuk bertobat, bila pelarangan muncul, maka mana dalil
yang mengharamkan adzan di pemakaman? munculkan satu saja hadits shahih yang melarang
adzan saat pemakaman? tidak ada.
Dan Rasul saw bersabda :
إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم
عليهم من أجل مسألته
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar - besar kejahatan muslimin pada muslimin
lainnya, adalah yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan atas muslimin, menjadi
diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (Shahih Muslim hadits No.2358 dan juga
teriwayatkan padas Shahih Bukhari riwayat yang sama)

Keutaman Sholawat Narriyah (FIQH / AQIDAH)


KEUTAMAAN SHALAWAT NARIYAH (FIQH / AQIDAH)

Mengenai shalawat nariyah, tidak ada dari isinya yang bertentangan dengan syariah, makna
kalimat : “yang dengan beliau terurai segala ikatan, hilang segala kesedihan, dipenuhi
segala kebutuhan, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik”, adalah kiasan,
bahwa beliau saw pembawa Alqur’an, pembawa hidayah, pembawa risalah, yang dengan itu
semualah terurai segala ikatan dosa dan sihir, hilang segala kesedihan yaitu dengan sakinah,
khusyu dan selamat dari siksa neraka, dipenuhi segala kebutuhan oleh Allah swt, dicapai
segala keinginan dan kesudahan yang baik yaitu husnul khatimah dan sorga.
Ini adalah kiasan saja dari sastra balaghah arab dari cinta, sebagaimana pujian Abbas bin
Abdulmuttalib ra kepada Nabi saw dihadapan beliau saw : “… dan engkau (wahai nabi
saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang - benderang, dan
langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam
tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala Shahihain
hadits No.5417), tentunya bumi dan langit tidak bercahaya terang yang terlihat mata, namun
kiasan tentang kebangkitan risalah.
Sebagaimana semua orang yang mengerti bahasa arab memahami ini, cuma kalau mereka
tak faham bahasa maka langsung memvonis musyrik, tentunya dari dangkalnya pemahaman
atas tauhid, mengenai kalimat diminta hujan dengan wajahnya yang mulia, adalah cermin
dari bertawassul pada beliau saw para sahabat sebagaimana riwayat Shahih Bukhari.
Mengenai bacaan 4444X atau lainnya itu adalah ucapan sebagian ulama, tidak wajib
dipercayai dan tidak ada larangan untuk mengamalkannya.
Shalawat ini bukan berasal dari Rasul saw, namun siapapun boleh membuat shalawat atas
Nabi saw, Sayyidina Abubakar Asshiddiq ra membuat shalawat atas Nabi saw, Sayyidina
Ali bin Abi Thalib kw membuat shalawat, juga para Imam dan Muhadditsin, shalawat Imam
Nawawi, Shalawat Imam Shazili, dan banyak lagi, bahkan banyak para Muhadditsin yang
membuat maulid, bukan hanya shalawat.
Syirik?, yah.. syirik tentunya bagi mereka saja, mereka memang tak diperuntukkan untuk
mendapat kemuliaan shalawat, kasihan juga kalau Abubakar Asshiddiq dibilang syirik, juga
Ali bin Abi Thalib kw, juga para muhadditsin lainnya, karena mereka membuat shalawat.
Tawassul adalah diajarkan oleh Nabi saw tawassul pada beliau saw dan pada amal shalih dan
pada orang shalih, demikian riwayat Shahih Bukhari dari Umar bin Khattab ra dan lainnya.

Lalu bagaimana dengan Abubakar Asshiddiq ra menangis dan mencium dan bicara pada
Jenazah Rasul saw setelah Rasul saw wafat (Shahih Bukhari), tentunya dalam faham wahabi
hal ini musyrik juga Umar bin Khattab ra wasiat minta dikuburkan dekat kubur Nabi saw
seraya berkata : “Tidak ada yang lebih kudambakan selain pembaringan disebelah Nabi
itu”, (Shahih Bukhari), tentunya dalam faham wahabi hal ini musyrik.
Para sahabat pun semuanya akan divonis musyrik, karena berebutan potongan rambut Rasul
saw, (Shahih Bukhari) dan Asma binti Abubakar Asshiddiq ra pun akan difitnah musyrik
karena bila ada yang sakit ia membasuh jubah Nabi saw lalu airnya diminumkan pada yang
sakit (Shahih Muslim)


Dan boleh tawassul pada benda, sebagaimana Rasulullah saw bertawassul pada tanah dan
air liur sebagian muslimin untuk kesembuhan, sebagaimana doa beliau saw ketika ada yang
sakit : “Dengan Nama Allah atas tanah bumi kami, demi air liur sebagian dari kami,
sembuhlah yang sakit pada kami, dengan izin Tuhan kami” (Shahih Bukhari hadits
No.5413, dan Shahih Muslim hadits No.2194)
Hanya mereka saja yang mengingkarinya dari dangkalnya pemahaman mereka pada tauhid
dan ilmu hadits. Dan mengenai tabarruk pun merupakan sunnah Rasul saw, dan Rasul saw
mengajari Tabarruk bahkan Istighatsah.

Tanda Hitam Dikening/dahi

TANDA HITAM DI KENING / DAHI

Mengenai tanda di dahi itu bisa saja bekas sujud, bisa pula bekas lainnya, seperti orang
budha bahkan bisa sampai enam tanda di dahinya.
Tidak pernah ada riwayat bahwa Rasul saw berbekas hitam didahinya, namun ada riwayat
bahwa para sahabat ada yg berbekas seperti itu.
Tetapi ada firman Allah swt : “Muhammad adalah utusan Allah, dan yang beriman
bersamanya tegas terhadap orang kafir dan berlemah lembut sesama mereka, kalian lihat
mereka ruku dan sujud untuk mencari anugerah dan keridhoan Allah, tanda mereka
adalah bekas sujud di wajah mereka..” (QS. Al Fath : 29).


Nah.. sebagian saudara – saudara kita mengira bahwa yang dimaksud tanda bekas sujud itu
adalah bekas hitam itu, maka mereka membentur – benturkan kepalanya dengan keras saat
sujud agar dahinya bertanda hitam.., lucu sekali, aduh.. betapa mereka tak mengerti makna
ayat itu, padahal yang dimaksud adalah cahaya sujud yang terbersit di wajah, yaitu tanda
sujud yang terus menerangi wajah mereka hingga di barzakh dan dihari kiamat,
Kalau yang dimaksud adalah tanda hitam itu maka bila telah dikubur maka tubuh membusuk
maka sirnalah tanda itu, dan tak pernah teriwayatkan bahwa Nabi saw memiliki tanda itu.
Lalu bagaimana dengan Budha yang memiliki juga tanda itu? tak payah bersujud namun
cukup menandainya, tentunya bukan itu yang dimaksud, tapi cahaya sujud yang terlihat di
wajah mukminin.


Namun tentunya kita tidak menuduh semua orang yang bertanda hitam didahi itu demikian,
mungkin memang karena tidak sengaja, atau disengaja namun dengan niat suci karena tidak
fahamnya atas ayat tsb, maka semua amal kembali pada niatnya. wallahu a’lam

Qabliha Jum'at Tidak Ada?


QABLIYAH JUM’AT TIDAK ADA..?

Sebagaimana saya sering jelaskan, bahwa mereka itu hanya bisa mengunting dan menambal,
mereka menggunting ucapan para ulama dengan tujuan debat saja, ucapan Hujjatul Islam Al
Imam Ibn Hajar itu ada kelanjutannya pada halaman yang sama, memang ucapan itu adalah
fatwa Imam Ibn hajar, yang juga menjelaskan fatwa Hujjatul Islam Al Imam Nawawi, namun
Huujatul Islam Al Imam Ibn Hajar menjelaskan pula setelah itu bahwa “hal yang terkuat
yang dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum
sebagaimana hadits yang dishahihkan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair
dengan riwayat Marfu : “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya
terdapat shalat sunnah yaitu Qabliyah dan Ba’diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2 hal
426).

Dijelaskan pula bahwa mereka yang melarang itu mereka tak punya dalil pelarangan
kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari segi umum, sedangkan secara khusus
maka hari jum’at memiliki kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara
mutlak tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum’at merupakan
hal yang dianjurkan melakukannya (Aunul Ma’bud Juz 3 hal 335).
Berkata Al Muhaddits Al Imam Ibn Majah ra : “mengenai shalat Qabliyah Jumat
merupakan hal yang kuat untuk diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian
Muhadditsin” (Sunan Ibn Majah hadits No.1130 juz 1 hal 79).
Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam madzhab syafii
melakukannya, maka bagi yang tak ingin melakukannya mereka tak punya sandaran untuk
mengharamkannya, cuma mereka saja meributkan hal – hal remeh seperti ini.
Sebagaimana sabda Nabi saw bahwa akan muncul kelak suatu kaum, membaca dan
mempelajari Alqur’an namun tak melebihi tenggorokannya, mereka menjauh dari agama
sebagaimana menjauhnya anak panah dari busurnya, mereka memerangi orang muslim
dan membiarkan penyembah berhala, bila kujumpai mereka akan kuperangi sebagaimana
diperanginya kaum ‘aad (Shahih Bukhari hadits No.3166)
Anda lihat mereka mereka itu? mereka tak ribut mengenai penyembah berhala, mereka justru
memerangi muslimin yang rukuk dan sujud pada Allah.
Kaum wahabisme sibuk mengharamkan hal yang tak ada nash untuk dilarang, kenapa ribut
melarang orang melakukan qabliyah jumat? kapan para wahabi melarang orang menyembah
berhala?
Kapan mereka ini dakwah ke Bali mengajak mereka untuk masuk Islam? Saya ke Bali saya
temukan disana para wahabi sibuk memerangi tahlil dan maulid, mereka tak berdakwah
pada hindu, tapi sibuk merebut masjid ahlussunnah waljamaah, saya ke Manokwari Irian
Jaya, kota yang akan dijadikan kota injil, namun mereka sibuk memerangi kyai – kyai yang
maulidan, demi memerangi orang – orang yang baca ratib di masjid – masjid, mereka biarkan
rumah peribadatan dibangun dengan megahnya dan terus berkembang di wilayah muslimin,
mereka tak perduli itu, mereka sibuk dengan memusyrikkan orang muslim. Mereka hanya
sibuk memfitnah para ahli tauhid sebagai musyrik, padahal Nabi saw telah marah pada
Usamah bin Zeyd ra yang membunuh seorang jahat dari kaum kafir yang berpura – pura
syahadat, tentunya kita percaya pada Usamah bin Zeyd, mustahil ia membunuh orang yang
bersyahadat dengan sungguh – sungguh, pastilah ia membunuh karena orang itu berpura –
pura, sebagaimana ucapan Usamah ra : dia hanya berpura - pura wahai Rasulullah.., namun
Rasul saw menjawab : Apakah kau belah dadanya..??, (Shahih Muslim)
Menunjukkan bahwa bila seorang sudah mengucap syahadat maka haramlah menuduhnya
musyrik, lalu bagaimana dengan wahabi yang ribut memusyrikkan orang yang istighatsah
padahal Istighatsah adalah sunnah, tawassul adalah sunnah, ziarah kubur adalah sunnah,
tabarruk adalah sunnah, lalu wahabi dengan kedangkalan pemahamannya mengingkari itu
semua.

Melafadzkan Niat Menurut Madzhab Syafi'iyah


MELAFADZKAN NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI’IYAH

Dengan membaca artikel ini saya benar – benar yakin bahwa orang – orang itu tidak mengerti
fiqih sama sekali, Bukankah niat adalah rukun shalat yang pertama..?, dan rupanya mereka
ini masih belum mengerti rukun shalat yang pertama, sibuk membahas ucapan para imam
kesana - kemari, padahal itu sudah dibahas di kitab tuntunan shalat untuk anak SD.
Anak kecil pun tahu bahwa LAFADZ niat bukan wajib hukumnya, dan tidak ada madzhab
manapun yang mengatakan lafadz niat itu wajib, cuma karena penulis artikel ini tidak faham
fiqih atau karena ingin membodohi ummat maka ia menyebut hal ini, membuat bingung.
Seakan akan ada orang bicara pada anda : meniup balon selepas shalat adalah bukan hal
yang wajib, demikian Jumhur 4 Imam Madzhab, dan yang mengatakan bahwa meniup
balon selepas shalat adalah merupakan hal yang wajib maka itu merupakan fatwa sesat yang
bertentangan dengan fatwa 4 Imam madzhab, dia telah melanggar aturan Syariah.
Sebagaimana Firman Allah swt dalam ayat anu, surat anu, dan juga telah berfatwa Imam Anu
bahwa hal – hal yang…dst…dst....
Apa maksudnya pembahasan mereka ini..?,
Tak pernah ada yang mengatakan lafadz niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada
sendiri..lalu mencaci maki muslimin tanpa sebab yang jelas..
Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yang diniatkan), itu saja,
mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz
dari apa – apa yang diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278).
Demikian pula dijelaskan pada Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan
wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.
Tak adapula yang mengeraskan suara dalam lafadh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga
mengganggu khusyu orang lain itu adalah berteriak dalam melafadhkanya, tentunya tak
pernah ada ustadz manapun yang mengajarkan lafadh niat itu harus teriak, tak ada pula yang
melarang lafadh niat dengan suara pelahan demi menguatkan niat, kecuali wahabi dan orang
– orang yang dangkal pemahamannya dalam ilmu fiqih.
Sabda Rasulullah saw : “Allah tak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari
hamba – hamba Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga
tak lagi tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang –
orang jahil, lalu mereka (guru – guru jahil itu) ditanya (pelbagai masalah), maka mereka
berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan menyesatkan” (Shahih Bukhari)
Dan dengan pintarnya mereka berkata : “Imam Syafii Radhiyallahu ‘anhu”, namun mereka
sendiri banyak menentang Syafii dan sama sekali tak mengikutinya, bibir mereka berucap
hanya untuk pemanis debat, bukan untuk ucapan Alhaqq dan Kesucian

Bersalaman Bid'ah

. BERSALAMAN BID’AH

Mengenai bersalaman merupakan hal yang sunnah, diperbolehkan oleh Rasul saw, dilakukan
oleh Rasul saw, bahkan diperintahkan oleh Rasul saw.
Demikian dijelaskan Dalam :
Tafsir Imam Qurtubi Juz 4 / 107
Tafsir Imam Qurtubi Juz 9 / 266
Tafsir Imam Qurtubi Juz 13 / 199
Tafsir Imam Qurtubi Juz 15 / 361
Imam Ibn Majah hadits no.3702 dengan sanad Shahih.
Muwattha’ Imam Malik hadits No.1617.
Sesekali bukanlah hal yang Bid’ah.
II.16. CIUM TANGAN BID’AH
Masya Allah…, bagaimana cium tangan dikatakan Bid’ah sedangkan para sahabat
menciumi tangannya Rasul saw bahkan mengusapkannya ke wajah mereka. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Jahiifah ra kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau
dan mengusapkannya kewajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan
kewajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra”
(Shahih Bukhari 3289 Bab Manaqib).
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy :
ا خْألَْذ بِالْيَدِ هُوَ مُبَالَغَة الْمُصَافَحَة وَذَلِكَ مُسْتَحَبّ عِنْد الْعُلَمَاء ، وَإِنَّمَا اِخْتَلَفُوا فِي تَقْبِيل الْيَد فَأَنْكَرَهُ :
مَالِك وَأَنْكَرَ مَا رُوِيَ فِيهِ ، وَأَجَازَهُ آخَرُونَ وَاحْتَجُّوا بِمَا رُوِيَ عَنْ عُمَر أَنَّهُمْ “ لَمَّا رَجَعُوا مِنْ الْغَزْو
حَيْثُ فَرُّوا قَالُوا نَحْنُ الْفَرَّارُونَ ، فَقَالَ : بَلْ أَنْتُمْ الْعَكَّارُونَ أَنَا فِئَة الْمُؤْمِنِينَ ، قَالَ فَقَبَّلْنَا يَده “ قَالَ “
وَقَبَّلَ أَبُو لُبَابَة وَكَعْب بْن مَالِك وَصَاحِبَاهُ يَد النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِين تَابَ اللَّه عَلَيْهِمْ “ ذَكَرَهُ
ا بْألَْهَرِيّ ، وَقَبَّلَ أَبُو عُبَيْدَة يَد عُمَر حِين قَدِمَ ، وَقَبَّلَ زَيْد بْن ثَابِت يَد اِبْن عَبَّاس حِين أَخَذَ اِبْن عَبَّاس
بِرِكَابِهِ ، قَالَ ا بْألَْهَرِيّ : وَإِنَّمَا كَرِهَهَا مَالِك إِذَا كَانَتْ عَلَى وَجْه التَّكَبُّر وَالتَّعَظُّم ، وَأَمَّا إِذَا كَانَتْ عَلَى
وَجْه الْقُرْبَة إِلَى اللَّه لِدِينِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ أَوْ لِشَرَفِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ جَائِز . قَالَ اِبْن بَطَّال : وَذَكَرَ التِّرْمِذِيّ مِنْ حَدِيث
صَفْوَان بْن عَسَّال “ أَنَّ يَهُودِيَّيْنِ أَتَيَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَاهُ عَنْ تِسْع آيَات “ الْحَدِيث
وَفِي آخِره “ فَقَبَّلَا يَده وَرِجْله “ قَالَ التِّرْمِذِيّ حَسَن صَحِيح قُلْت : حَدِيث اِبْن عُمَر أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيّ
فِي “ ا دْألََب الْمُفْرَد “ وَأَبُو دَاوُدَ ، وَحَدِيث أَبِي لُبَابَة أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي “ الدَّلَائِل “ وَابْن الْمُقْرِي ،
وَحَدِيث كَعْب وَصَاحِبَيْهِ أَخْرَجَهُ اِبْن الْمُقْرِي ، وَحَدِيث أَبِي عُبَيْدَة أَخْرَجَهُ سُفْيَان فِي جَامِعه ، وَحَدِيث
اِبْن عَبَّاس أَخْرَجَهُ الطَّبَرِيُّ وَابْن الْمُقْرِي ، وَحَدِيث صَفْوَان أَخْرَجَهُ أَيْضًا النَّسَائِيُّ وَابْن مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ
الْحَاكِم . وَقَدْ جَمَعَ الْحَافِظ أَبُو بَكْر بْن الْمُقْرِي جُزْءًا فِي تَقْبِيل الْيَد سَمِعْنَاهُ ، أَوْرَدَ فِيهِ أَحَادِيث كَثِيرَة
وَآثَارًا ، فَمِنْ جَيِّدهَا حَدِيث الزَّارِع الْعَبْدِيّ وَكَانَ فِي وَفْد عَبْد الْقَيْس قَالَ “ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَر مِنْ رَوَاحِلنَا
فَنُقَبِّل يَد النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْله “ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ ، وَمِنْ حَدِيث مَزِيدَة الْعَصَرِيّ مِثْله
، وَمِنْ حَدِيث أُسَامَة بْن شَرِيك قَالَ “ قُمْنَا إِلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَده “ وَسَنَده قَوِيّ
وَمِنْ حَدِيث جَابِر “ أَنَّ عُمَر قَامَ إِلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلَ يَده “ وَمِنْ حَدِيث بُرَيْدَةَ فِي
قِصَّة ا عْألَْرَابِيّ وَالشَّجَرَة فَقَالَ “ يَا رَسُول اللَّه اِئْذَنْ لِي أَنْ أُقَبِّل رَأَسَك وَرِجْلَيْك فَأَذِنَ لَهُ “ وَأَخْرَجَ
الْبُخَارِيّ فِي “ ا دْألََب الْمُفْرَد “ مِنْ رِوَايَة عَبْد الرَّحْمَن بْن رَزِين قَالَ “ أَخْرَجَ لَنَا سَلَمَة بْن ا كْألَْوَع كَفًّا
لَهُ ضَخْمَة كَأَنَّهَا كَفّ بَعِير فَقُمْنَا إِلَيْهَا فَقَبَّلْنَاهَا “ وَعَنْ ثَابِت أَنَّهُ قَبَّلَ يَد أَنَس ، وَأَخْرَجَ أَيْضًا أَنَّ عَلِيًّا
قَبَّلَ يَد الْعَبَّاس وَرِجْله ، وَأَخْرَجَهُ اِبْن الْمُقْرِي ، وَأَخْرَجَ مِنْ طَرِيق أَبِي مَالِك ا شْألَْجَعِي قَالَ : قُلْت لِابْنِ
أَبِي أَوْفَى نَاوِلْنِي يَدك الَّتِي بَايَعْت بِهَا رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَاوَلَنِيهَا فَقَبَّلْتهَا . قَالَ النَّوَوِيّ
: تَقْبِيل يَد الرَّجُل لِزُهْدِهِ وَصَلَاحه أَوْ عِلْمه أَوْ شَرَفه أَوْ صِيَانَته أَوْ نَحْو ذَلِكَ مِنْ ا مْألُُور الدِّينِيَّة لَا يُكْرَه
بَلْ يُسْتَحَبّ ، فَإِنْ كَانَ لِغِنَاهُ أَوْ شَوْكَته أَوْ جَاهه عِنْد أَهْل الدُّنْيَا فَمَكْرُوه شَدِيد الْكَرَاهَة وَقَالَ أَبُو سَعِيد
. الْمُتَوَلِّي : لَا يَجُوز
Berkata Hujjjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy : Berkata Imam Ibn Battal :
mengambil tangan adalah bermakna bersalaman, dan hal itu adalah hal yang baik
dilakukan demikian dijelaskan para ulama, dan sungguh berbeda pendapat mengenai
mencium tangan, hal ini diingkari oleh Imam Malik dan ia mengingkari apa - apa yang
diriwayatkan dalam hal ini, dan yang lainnya memperbolehkannya, mereka berdalil dengan
yang diriwayatkan Umar ra bahwa ketika diantara para sahabat pulang dari peperangan,
dan dikatakan pada mereka : Kalian lari dari peperangan!, maka Umar ra berkata : Bahkan
kalian ‘akkaaruun, akulah pimpinan orang orang mukmin, maka kamipun mencium
tangan beliau. Dan dikatakan bahwa Abu Lubabah dan Ka’ab bin Malik dan sahabat
mereka mencium tangan Nabi saw ketika Allah menerima taubat mereka, dan dikatakan
oleh Al Abhariyy bahwa Abu Ubaidah ra mencium tangan Umar ra ketika datang. Dan
Zeyd bin Tsabit ra mencium tangan Ibn Abbas ra ketika Ibn Abbas ra memegang tali
kudanya, dan berkata Al Abhariy bahwa Imam Malik mengingkarinya jika disebabkan
kesombongan dan kecongkakan, namun jika disebabkan kedekatannya pada Allah swt,
karena kuatnya imannya, atau karena ilmunya, atau karena kehormatannya maka hal itu
diperbolehkan, dijelaskan oleh Imam Ibn Battal bahwa Imam Tirmidziy menukil riwayat
hadits shafwan bin Assal, bahwa orang - orang Yahudi datang dan menanyakan pada
Nabi saw akan 9 ayat, dan pada akhir hadits mereka mencium tangan Nabi saw dan kaki
beliau saw, dan berkata Imam Tirmidziy bahwa hadits ini hasan shahih.
Kukatakan (menanggapi hal ini) dengan hadits Ibn Umar ra yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dalam kitabnya Al Adabul Mufrad dan Imam Abu Dawud, dan Hadits
riwayat Abi Lubabah yg diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam kitabnya Addalail, dan
hadits Ka’ab dan kedua sahabatnya yang dikeluarkan oleh Ibn Al Muqriyy, dan hadist
Abi Ubaidah yang diriwayatkan Sufyan dalam Jami’ nya, dan hadits Ibn Abbas ra yang
diriwayatkan Imam Attabariy dan Ibnul Muqriy, dan hadtist Shafwan yang diriwayatkan
pula olehnya dan oleh Imam Nasa’iy dan Imam Ibn Majah dan dishahihkan oleh Imam
Hakim, dan telah dilkumpulkan oleh Al Hafidh Abubakar Ibnul Muqriyy dalam sebuah
bab khusus tentang “Cium tangan” dan telah ia riwayatkan dalam hadits yang banyak
dan perbuatan para sahabat.
Dan dari hadits yang Jayyid (bagus sanadnya) adalah riwayat Azzari’ Al’abdiy, ketika
wafd abdulqeis berkata : kami berebutan turun dari tunggangan kami, dan kami mencium
tangan Nabi saw dan kaki beliau saw. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan dari
hadits riwayat Mazidah Al Ashriy drngan riwayat yang sama, dan dari hadits Usamah bin
Syariik, berkata kami berdiri untuk mencium tangan Nabi saw, dan sanadnya kuat. Dan
dari hadis Ibn Umar ra bahwa Umar ra berdiri kepada Nabi saw dan mencium tangan
beliau saw, dan dari hadits buraidah dalam kisah seorang dusun dan pohon, seraya berkata
: Wahai Rasulullah (saw), izinkan aku untuk mencium dahimu dan kedua kakimu!,
maka Rasul saw mengizinkannya, dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya
Al Aadabul Mufrad dari riwayat Abdurrahman bin Waziin, berkata : diriwayatkan pada
kami oleh Salmah bin Al Uku’ ra bahwa ia mengeluarkan telapak tangannya yang kasar
dan besar seperti telapak tangan unta, (tanganku ini membai’at tangan Nabi saw), maka
kami berdiri dan menciumnya. Dan dari tsabit ra bahwa ia sungguh mencium tangan
Anas ra. Dan dikeluarkan pula bahwa Sungguh Ali kw mencium tangan Abbas ra dan
kedua kakinya. Dan diriwayatkan oleh Imam Ibnul Muqriyy, dan diriwayatkan dari Abi
Malik Al Asyja’iyy berkata : kukatakan pada Ibn Abi Awfa : ulurkan tanganmu yang kau
berbai’at dengannya pada Nabi saw, maka ia mengulurkannya dan aku menciumnya.
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi : Mencium tangan orang karena zuhudnya
(sederhana dalam hidup karena keshalihannya), atau karena shalihnya, atau karena
ilmunya, atau karena kemuliaannya, atau kebaikannya atau yang semisalnya dari
kemuliaan pada agama bukanlah hal makruh bahkan hal yang baik, namun jika karena
kekayaannya atau kejahatannya atau karena kedudukannya pada ahli dunia maka sangat
makruh, dan berkata Abu Sa’id ALmutawalli hal itu dilarang. (Fathul Baari Bisyarah
Shahih Bukhari oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy Bab Al Akhdz bilyadayn
Juz 8 hal 1).
وَقَدْ صَنَّفَ الْحَافِظ أَبُو بَكْر ا صْألَْبَهَانِيّ الْمُقْرِي جُزْءًا فِي الرُّخْصَة فِي تَقْبِيلِ الْيَد ذَكَرَ فِيهِ حَدِيث اِبْن
عُمَر وَابْن عَبَّاس وَجَابِر بْن عَبْد اللَّه وَبُرَيْدَةَ بْن الْحُصَيْبِ وَصَفْوَان بْن عَسَّال وَبُرَيْدَةَ الْعَبْدِيُّ وَالزَّارِع
بْن عَامِر الْعَبْدِيُّ وَذَكَرَ فِيهِ آثَارًا صَحِيحَة عَنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ ، وَذَكَرَ بَعْضهمْ أَنَّ
. مَالِكًا أَنْكَرَهُ وَأَنْكَرَ مَا رُوِيَ فِيهِ وَأَجَازَهُ آخَرُونَ
وَقَالَ ا بْألَْهَرِيّ إِنَّمَا كَرِهَهَا مَالِك إِذَا كَانَتْ عَلَى وَجْه التَّكَبُّر وَالتَّعْظِيم لِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِهِ ، فَأَمَّا إِذَا قَبَّلَ
إِنْسَانٌ يَدَ إِنْسَانٍ أَوْ وَجْهَهُ أَوْ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ مَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَة إِلَى اللَّه لِدِينِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ
أَوْ لِشَرَفِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ جَائِز ، وَتَقْبِيل يَد النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَرِّبُ إِلَى اللَِّه وَمَا كَانَ مِنْ ذَلِكَ تَعْظِيمًا
لِدُنْيَا أَوْ لِسُلْطَانٍ أَوْ لِشَبَهِهِ مِنْ وُجُوه التَّكَبُّر فَلَا يَجُوز اِنْتَهَى كَلَام الْمُنْذِرِيِّ
Dijelaskan pada kitab Aunul Ma’bud : Dan Al Hafidh Abu Bakar Al Ashbahaniy Almuqriyy
telah menulis sebuah risalah sebuah Bab dalam dibolehkannya mencium tangan,
menyebut padanya hadits Ibn Umar ran dan Ibn Abbas ra dan Jabir bin Abdillah ra dan
Buraidah bin Al Hashab ra, dan Shafwan bin Assal ra dan Buraidah Al Abdiy, dan Azzari
bin Amir Al Abdiy, dan Azzari bin Amir Al Abdiy, dan menyebutkan padanya perbuatan
sahabat yang shahih dan para Tabi’in Radhiyallahu’anhum, dan sebagian dari mereka
menyebutkan bahwa Imam Malik mengingkarinya, dan mengingkari riwayatnya, dan
dibolehkan oleh yang lainnya.


Dan berkata Imam Al Abhariy sungguh Imam Malik mengingkarinya hanya jika untuk
kesombongan dan pengagungan yang berlebihan bagi yang melakukannya, namun jika
seorang manusia mencium tangan manusia lainnya atau wajahnya, atau badannya,
yang selain auratnya semata mata ingin dekat pada Allah swt, karena keimanan orang
tsb pada agamanya, atau ilmunya, atau kemuliaannya (disisi Allah swt) maka hal itu
diperbolehkan, dan mencium tangan Nabi saw mendekatkan diri kepada Allah swt, dan
itu sungguh bukan memuliakan keduniawian atau kekuasaan, atau menyerupai bentuk
bentuk kesombongan, jika untuk kesombongan dan keduniawian maka tidak dibolehkan.
Selesai ucapan Imam Almundziry. (Aunul Ma’bud, Bab Qublatul Yad Juz ii hal 259).
Demikian pendapat para Muhadditsin, para Imam, dan Para sahabat, yang diajarkan oleh
Rasul saw. Wallahu a’lam
 

Sample text

Sample Text

Sample Text

Bismillahirahman rahim, segala puji bagi Allah Azza Wa Jalla, Tuhan seru
sekalian alam yang menyeru sekalian hati hamba-Nya untuk selalu turut serta dalam
samudera makrifat hingga tenggelam dalam kecintaan kepada-Nya. Shalawat
serta salam atas Al-Mustafa Sayyidina Muhammad saw jadilah abadi padanya,
keluarganya dan seluruh sahabatnya.
Telah banyak permintaan dari saudara-saudari kita untuk membahas lebih
lanjut seputar permasalahan khilafiyah semacam kegiatan Maulid, Tahlil, Ziarah
Kubur, Dzikir, Yassin dan beberapa hal ubudiyah lainnya yang menurut sebahagian
dari saudara kita dipungkiri kebenarannya.
Buku yang diberi judul “Kenalilah Akidahmu 2”. Pada akhirnya adalah
kewajiban bagi kita untuk selalu menyeru dan menyeru atas mereka siapapun
mereka selama mereka keturunan Adam as untuk terus mengenal indahnya
keagungan islam sebagai akhlaq, pedoman hidup dan aqidah. wallahu a’lam.
Dengan segala kerendahan hati, saya berharap agar kehadiran buku ini turut
serta memperkaya khazanah keislaman kita.
Walillahitaufiq,
(Habib Munzir Almusawa)